Dilansir oleh TribunWow.com, saran itu disampaikan Mahfud MD kepada Arief dan Yasonna melalui akun Twitter miliknya, @mohmahfudmd, Selasa (16/7/2019).
Dari unggahannya, Mahfud menampilkan potret Arief saat menjadi narasumber di Metrotv.
Baca: Pidato Jokowi soal Penegakan Hukum Dikomentari Mahfud MD: Menunjukkan Memang Birokrasi Kita Busuk
Baca: Mahfud MD Sebut Prabowo Bisa Jadi Pimpinan Oposisi Pemerintah: Bisa Untuk Pengontrol & Penyeimbang
Baca: Tanggapi Amien Rais Sebut Berikan Kesempatan Jokowi-Maruf Selama 5 Tahun, Mahfud MD:Hormat Pak Amien
Menanggapi hal itu, Mahfud MD mengatakan bahwa perseteruan antara Arief dan Yasonna dikarenakan penggunaan lahan untuk bangunan layanan publik.
Menurutnya, perselisihan itu dikarenakan soal administrasi pemerintah dan bukan merupakan tindak pidana.
Untuk itu, Mahfud MD menanyakan mengapa harus sampai dibawa ke ranah aparat kepolisian.
Kemudian ia menyarankan supaya masalah tersebut bisa diselesaikan secara internal oleh kedua belah pihak.
"Diberitakan, Kemenkum HAM berselisih, saling lapor ke polisi dgn Walkot Tangerang krn penggunaan lahan utk bangunan pelayanan publik.
Ini, kan soal administrasi pemerintahan.
Mengapa merepotkan polisi se-akan2 pidana? Hrs-nya ditempuh penyelesaian internal, administratiefberoep," tulis Mahfud MD.
Kicauan Mahfud MD soal perseteruan antara Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, Selasa (16/7/2019). (Twitter/@mohmahfudmd)
Baca: Video Detik-detik Kapal Patroli Indonesia Diadang Kapal Vietnam, Petugas Beri Tembakan Peringatan
Baca: Ramalan Zodiak, Kamis 18 Juli 2019, Gemini Akan Merasa Emosional, Libra Akan Dapat Keuntungan
Kicauan itu lantas ditanggapi oleh seorang warganet dengan akun @AliMustofaSunur.
Dikatakannya bahwa belakangan ini marak kasus yang dinilai bisa diselesaikan secara internal di bawa ke ranah penegak hukum.
"Yaah...jaman sekarang prof. Sdh 5 tahun belakangan ini kan banyak yg hobbynya dikit2x lapor. Mosok njenengan ora niteni sih ??" kata akun @AliMustofaSunur.
Menanggapi hal itu, Mahfud MD menjelaskan jika ada kasus tindak pidana memang harus dilaporkan ke aparat kepolisian.
Diktakannya kembali, ika ada masalah terkait perselisihan antar pejabat maka bisa diselesaikan secara internal.
"Kalau tindak pidana memang hrs dilaporkan ke polisi. Tp kalau perselisihan antar pejabat administrasi negara/pemerintahan maka penyelesaiannya internal atau administratiefberoep saja.
Kalau soal pidana, apa2 lapor polisi memang biasa. Tp kalau soal administrasi pemerintahan: tdk," ungkap Mahfud MD.
Kicauan Mahfud MD soal perseteruan antara Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, Selasa (16/7/2019). (Twitter/@mohmahfudmd)
Baca: Sosok 3 Orang Ini Dicurigai TGPF Sebagai Pelaku Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan
Baca: Disperindag Jambi Rilis Daftar Harga Sembako Hari Ini
Sementara dikutip dari Kompas.com, Yasonna melaporkan Arief ke polisi terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Mengatahui dilaporkan, Arief pun membalas melaporkan Yasonna dan menghentikan sejumlah pelayanan publik yang selama ini dilakukan Pemerintah Kota Tangerang ke sejumlah kantor Kemenkumham di Tangerang.
Berikut Perseteruan Menteri Yasonna dan Wali Kota Tangerang
Sindiran Menteri Yasonna
Awalnya, Yasonna pernah menyindir Arief ketika peresmian Politeknik BPSDM Hukum dan HAM yang lokasinya berada di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang.
Pihak Kemenkumham menuding jika pihak Pemerintah Kota Tangerang mencari gara-gara.
Sebab Pemerintah Kota Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Saat itu Arief juga disindir karena mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian di Pemerintah Kota Tangerang.
Baca: Menuju Smart City, Bupati Safrial Minta Kepala OPD Bangun Kerjasama dengan Pemerintah Pusat
Baca: Tips Raih Untung Berinvestasi Emas, Awas! Jangan Ceroboh Berhitung
Wali Kota Tangerang Hentikan Pelayanan di Kantor Kemenkumham
Masih dikutip dari Kompas.com, Arief mengaku kaget atas pernyataan Yasoona saat di peresmian Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
"Kalau beliau menyampaikan bahwa saya akan membuat lahan-lahan Kemenkuham menjadi lahan pertanian, rasanya Pak Menteri harus mencari informasi lebih jauh lagi," papar Arief.
"Mungkin Pak Menteri tidak dapat alasan valid. Jadi, mudah-mudahan surat yang saya layangkan bisa membuat beliau jauh lebih paham seperti apa kondisi dan ruwetnya urusan administrasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintah," sambungnya.
Menanggapi sindiran Yasonna, Arief memutuskan tak akan memberikan pelayanan di atas lahan Kemenkumham.
Keputusan itu dilakukannya sampai ada itikad baik dari Yasonna untuk melakukan komunikasi.
"Sementara (kami hentikan pelayanannya) sambil kami ingin lihat itikad dari sana (Kemenkumham) supaya ada komunikasi," ujar Arief di kantor pemerintahan Kota Tangerang, Senin (15/7/2019).
Dijelaskan, pihaknya tak akan memberikan pelayanan termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah.
Kendati demikian, Arief menyatakan tak akan mengentikan pelayanan untuk masyarakat yang tinggal di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman.
Permukiman warga tetap mendapatkan layanan dari pemkot seperti biasa.
Ditegaskan Arief, pihaknya tidak akan bertanggung jawab atas aktivitas pelayanan di perkantoran di kompleks tersebut.
Ia memaparkan, pemblokadean itu dilakukan sampai ada komunikasi dari pihak Kemenkumham.
Baca: Tak Takut Usut Kasus Pemerkosaan Melibatkan Anak Pejabat, Mendadak Kapolri Jujur Dicopot Soeharto
Baca: Hypermart Sedia Promo Sembako Murah, Cek Harga Bawang dan Cabai
Diketahui, Arief melayangkan surat bernomor 593/2341-Bag Hukum/2019 tentang nota keberatan dan klarifikasi Wali Kota atas pernyataan Menkumham.
"Lihat saja nanti sampai berapa lama, sampai ada komunikasi ke kami," tegasnya.
Di sisi lain, Kabag Humas Pemerintah Kota Tangerang Achmad Ricky Fauzan turut memberikan tanggapan.
Achmad menuturkan, sejumlah tempat yang dihentikan pelayanannya meliputi Kantor Imigrasi Kota Tangerang, Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kota Tangerang, Lapas Pemuda, Lapas Wanita, dan Lapas Anak.
Baca: Kesal Tak Dipinjami Uang, Supir Manager Trona Nekat Curi Uang Kasir Lalu Senang-senang ke Pucuk
Baca: Siap Menanti Gerhana Matahari Cincin? Ini Wilayah yang Bisa Melihat Fenomena Alam, Catat Waktunya!
(TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Saran Mahfud MD soal Kasus Wali Kota Tangerang dengan Menteri Yasonna: Mengapa Repotkan Polisi?
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: