Warga Jambi yang Bobol ATM di Kudus Tinggal di Alam Barajo Pernah Kuras Rp 50 Juta

Editor: Deddy Rachmawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pelaku pembobol ATM di Kudus, salah satunya berasal dari Jambi, diperlihatkan oleh polisi

Saldo yang ada di rekening korban langsung ditransfer ke rekening pelaku.

Pelaku pun sudah sempat mengambil uang tunai yang ada di rekening korban sebesar Rp 10 juta.

Dari beberapa kali aksi yang dilakukan, pelaku paling banyak mendapat uang tunai dari hasil membobol ATM sebesar Rp 50 juta.

Biasanya, uang dari hasil kejahatan itu digunakan untuk bersenang-senang. “Saya gunakan untuk hiburan. Karaoke,” jelas Untung.

Sementara, ketika pelaku berhasil dibekuk polisi, korban Setio Hutomo belum tahu saldo rekeningnya sudah dikuras. Dia baru tahu ketika dia diundang pihak Polres Kudus untuk dimintai keterangan.

“Saya tidak tahu, belum saya kontrol (saldonya-Red). Tadi sempat melapor ke bank kalau ATM-nya kesedot,” tuturnya.

Hutomo menuturkan, saldo di dalam rekeningnya berisi sekitar Rp 50 juta. Dia baru akan mengecek saldo esok pagi.

Saat kejadian, ia hanya diarahkan pelaku untuk memasukkan kartu ATM miliknya yang sebelumnya tidak bisa masuk.

“Saat kartu ATM sudah masuk, saya diminta memencet tombol PIN,” terangnya.

Kapolres Kudus, AKBP Saptono menyatakan, dalam aksi pembobolan ATM kali ini pihaknya sudah membuntuti pelaku.

Sebelumnya, pada Mei 2019 lalu pelaku pernah melakukan aksi serupa dengan hasil sebesar Rp 50 juta.

“Kami mendapat laporan dari warga bahwa ATM-nya dibobol saat itu,” jelasnya.

Baca: Siapa Sebenarnya Vionita Rizki Yuhandri? Teller Cantik Gandakan ATM Nasabah lalu Tilep Rp 2 Miliar

Baca: BI Akhirnya Buka Suara, Beredar Uang Palsu di ATM, Ketahuan Ketika Disiram Pertalite di POM

Dalam kejadian itu, ada puluhan kartu ATM milik pelaku yang diamankan sebagai barang bukti. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 10 juta, korek api kayu, pisau cuter, pinset, dan satu unit kendaraan yang digunakan kedua pelaku.

“Pelaku diancam pidana penjara maksimal 9 tahun sesuai dengan Pasal 363 KUHP,” tandasnya. (tribun jateng/goz)

Berita Terkini