Gugatannya Ditolak MK Korlap Kawal MK Akan Bawa ke Peradilan Internasional, Mahfud MD Sebut tak Bisa

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo-Sandi ditolak MK.

"LSM Internasional pernah mempermasalahkan keabsahan Pemilu di Thailand yang digelar oleh petahana, dan tentu di beberapa negara lain," imbuhnya. (Tribunnews.com, Danang Triatmojo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gagal di MK, Mantan Penasihat KPK Ini Ingin Lanjutkan Kasus Pilpres ke Peradilan Internasional,  dan 
Mahfud MD: Sengketa Pemilu Tak Bisa Dibawa ke Pengadilan Internasional, 

 

Berita Terkini