Menurut Fajar, pihaknya juga telah menyampaikan surat panggilan sidang untuk pihak-pihak yang berperkara.
Baca: Singgung Mahfud MD dan Hamdan Zoelva, Bambang Widjojanto Seahli Apapun, Mereka Cuma Penonton
Baca: Mengapa Kubu 02 Tak Ajukan Bukti C1? Tak Cukup Bukti & Dalil, Prabowo-Sandi Tak Bakal Menang?
Baca: Masih Pesimis, Prediksi Pengamat Terkait Keputusan MK Kabulkan Permintaan Prabowo-Sandi
Mereka adalah pihak pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.
Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Putusan MK hasil Pilpres 2019 dipercepat? ini reaksi KPU, TKN Jokowi, dan Tim Hukum BPN Prabowo selengkapnya.
Reaksi TKN Jokowi
Tim Kampanye Nasional (TKN) menilai langkah Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 sudah terprediksi.
Tim hukum TKN Taufik Basari mengatakan, jika melihat persidangan, bukti dan saksi dari pemohon (Badan Pemenangan Nasional) tidak banyak yang sesuai kualifikasi.
Menurut dia, hal ini memudahkan hakim dalam memutuskan sengketa ini.
"Kalau kita lihat proses persidangan yang ada dengan saksi-saksi dan bukti yang disampaikan di persidangan, ya memang harusnya lebih cepat ya.
Banyak saksi yang tidak sesuai kualifikasi," ujar Taufik saat ditemui di Fakultas Hukum UI, Depok, Jawa Barat, Senin (24/6/2019).
Taufik menjelaskan, saksi-saksi dari pemohon tidak terlalu signifikan untuk menguatkan dalil.
Bukti yang disampaikan dinilainya sebagian besar tautan dari berita daring.
"Bukti yang disampaikan pemohon kebanyakan masih link berita. Kalaupun ada dokumen perolehan suara juga tidak terlalu banyak, sebagian di antaranya sempat disampaikan kemudian ditarik kembali," kata dia.
Sebagai pihak terkait, TKN sudah memprediksi bahwa MK akan mengumumkan hasil sengketa lebih cepat. Ia yakin hakim MK akan menjatuhkan putusan yang adil.