"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
Sidang dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Baca: Pemkot Jambi, Akan Libatkan Pelajar di Musrenbang, Ini Alasan Walikota Jambi Sy Fasha
Baca: Refly Harun Sangat Yakin, Bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Gugatan Tim Prabowo-Sandi
Baca: Dapatkan Tambahan Kuota, Berangkatkan 350 CJH, Kemenag Tanjab Barat Prioritaskan Lansia
Baca: Klaim Kemenangan 52 Persen Kubu Prabowo-Sandi di Pilpres Ditolak Hakim MK; Dalilnya Tak Beralasan
Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.
Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi, Prabowo Subianto Akan Konsultasi Cari Jalan Hukum Lain
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK;