"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
Sidang dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Baca: Main Mobile Game Sepuasnya? Kenapa Nggak! Pakai Paket OWSEM Dari AXIS Unlimited Gaming
Baca: Siswi SMAN 1 Kota Jambi, Wakili Indonesia di Ajang Olimpiade Bahasa Jerman Se Asia Fasifik
Baca: MenristekDikti RI di UTY : Era Digital, Tuntut Belajar Sepanjang Hayat
Baca: Pemkot Jambi Ajukan Kuota CPNS & PPPK,Ada Ribuan dan Ratusan CPNS Diajukan, Ini Rincian dan Waktunya
Baca: Tahap Awal, Dukcapil Tanjab Barat, Terbitkan 5 Ribu Kartu Identitas Anak
Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.
Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.
Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi, Prabowo Subianto Akan Konsultasi Cari Jalan Hukum Lain
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: