Jelang Putusan Prabowo Minta Pendukung Tak Berkumpul di MK, Lalu Siapa Massa yang Akan Berunjuk Rasa di MK?
TRIBUNJAMBI.COM - Sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 bakal dibacakan pada Kamis (27/6/2019).
Jelang putusan MK Capres 02 Prabowo Subianto meminta pendukungnya untuk mempercayakan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi.
Prabowo meminta kepada para pendukungnya untuk tak melakukan aksi di MK.
Prabowo Subianto sendiri dikabarkan memilih menyaksikan pembacaan putusan MK di kediamannya di Kertanegara.
Tribunjambi.com melansir dari Kompas.Com, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto menyarankan agar para pendukungnya tak perlu mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Sidang pembacaan putusan sengketa pilpres akan digelar pada Kamis (27/6/2019) di MK, Jakarta Pusat, pukul 12.30 WIB.
Baca: Vanessa Angel Hadapi Vonis, Perjalanan Kasus Konten Porno Jerat VA hingga Dituntut 6 Bulan Penjara
Baca: TERSIAR Kabar Pernikahan Angelina Sondakh Dengan Raden Brotoseno di Tahanan, Benarkah?
"Disampaikan Pak Prabowo, kita percayakan sepenuhnya kepada persidangan di MK. Massa disarankan tidak perlu berkumpul di sekitar MK," ujar Dahnil saat ditemui di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).
Namun, lanjut Dahnil, pihaknya tak dapat melarang jika ada massa yang berkumpul di sekitar MK.
Ia mengatakan, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menggelar aksi atau unjuk rasa.
"Kalau kemudian masih ada yang kumpul-kumpul, itu bukan hak kami untuk melakukan larangan. Kami juga menghormati hak konstitusional saudara-saudara yang memutuskan melakukan acara di sana," kata Dahnil.
Prabowo-Sandiaga rencananya tidak akan hadir saat sidang pembacaan putusan hasil sengketa pilpres di MK.
Dahnil mengatakan, Prabowo-Sandiaga memercayakan proses persidangan tim hukum yang diketuai oleh Bambang Widjojanto.
Alasan lain, Prabowo tidak menginginkan adanya massa pendukung yang ikut hadir atau menggelar aksi di sekitar MK saat pembacaan putusan sengketa.
"Kami kan juga membantu semua pihak ya, yang berharap tidak ada demonstrasi besar. Oleh karena itu, Pak Prabowo memutuskan salah satunya selain memercayakan sepenuhnya kepada kuasa hukum juga menghindari ada akumulasi massa yang besar karena kehadiran Pak Prabowo di MK," ujar Dahnil.
Baca: Dinikahi Perwira Polisi, Jarang Tampil di TV, Uut Permatasari Makin Cantik dengan Wajah Tirusnya
Baca: Mindo Tampubolon Mantan Petinggi Polda Kepri Ditangkap, Terpidana Seumur Hidup Kasus Bunuh istri
Baca: Bukan Karena Asma, Walikota Surabaya Tri Rismaharini Dilarikan ke Rumah Sakit dan Dirawat Intensif
Sebelumnya, MK mempercepat jadwal sidang pleno pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Awalnya, sidang pembacaan putusan akan digelar pada Jumat (28/6/2019).
Namun, berdasarkan rapat majelis hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).
MK sendiri telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.
Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Daftar 10 Kelompok Massa yang Akan Unjuk Rasa di MK
Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019).
Polri sudah menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menggelar aksi massa sebelum dan sesudah sidang putusan.
Hingga hari ini, satu hari menjelang sidang putusan MK sengketa Pilpres 2019, situasi keamanan di gedung Mahkamah Konstitusi masih cukup kondusif.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan personel gabungan yang dikerahkan telah berjaga di masing-masing spot yang ditentukan.
"Secara umum, untuk situasi keamanan di MK sampai dengan hari ini cukup kondusif," tuturnya.
Dedi Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya selama pengamanan kali ini kembali tidak dibekali oleh senjata api dan peluru tajam.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan senjata api hanya digunakan pleton anti-anarkis yang berada di bawah pengawasan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Peleton anti-anarkis sendiri, kata dia, hanya diterjunkan tatkala situasi dan kondisi keamanan di lokasi kejadian atau masyarakat telah meningkat drastis.
Baca: Bambang Widjojanto Jadi Bahan Tertawaan Advokat Sedunia Jelang Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi
Baca: Ngeri, Emak-emak Joget Bawa Senapan Laras Panjang di Bungo, Polres Langsung Ambil Tindakan
Baca: Ingat Very AFI yang Juara 1 Akademi Fantasi? Kondisinya 15 Tahun Setelah Juara Jualan Nasi Liwet
"Perlu saya tegaskan kembali untuk SOP pengamanan, khusus bagi pasukan yang langsung berhadapan dengan masyarakat tidak dilengkapi senjata api dan peluru tajam," ucapnya.
Mabes Polri mengonfirmasi telah menerima surat pemberitahuan terkait aksi unjuk rasa yang akan dilakukan elemen masyarakat.
Sementara itu, hingga Rabu (26/6/2019) siang ini sudah 10 kelompok massa yang mengajukan surat pemberitahuan akan turun ke jalan pada Kamis (27/6/2019).
Dari 3 jadi 10 kelompok massa
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pagi tadi dirinya mendapatkan informasi adanya 3 elemen masyarakat yang menyampaikan aspirasinya.
Jumlah itu kemudian bertambah lagi 7 elemen masyarakat pada siang hari.
"Untuk hari ini, elemen masyarakat yang sudah mengirim surat pemberitahuan akan melaksanakan kegiatan, baik itu kegiatan ke masyarakat lainnya maupun kegiatan dalam rangka menyampaikan aspirasinya.
Informasi terakhir yang saya dapat saat ini sudah ada 10 elemen masyarakat," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).
"Kalau tadi pagi saya sampaikan baru 3, sampai (siang) hari ini sudah ada tambahan lagi 7 elemen.
Sudah ada 10 elemen masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan pada hari ini di Jakarta," imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian maka kegiatan unjuk rasa atau mobilisasi massa di depan Gedung MK ataupun kawasan sekitarnya dilarang.
"Secara tegas disampaikan itu dilarang.
Karena kegiatan masyarakat di situ tidak boleh mengganggu jalan dan prosesnya persidangan di MK yang kita ketahui bersama MK sudah menyampaikan akan mengumumkan keputusannya besok," ucapnya.
Kesepuluh elemen masyarakat ini, kata dia, dapat melaksanakan kegiatannya di sekitar Monumen Nasional (Monas) atau Patung Arjuna Wijaya (Patung Kuda).
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menuturkan Polda Metro Jaya (PMJ) akan memfasilitasi kegiatan unjuk rasa tersebut.
Di mana, Polri, TNI dan stakeholder terkait juga akan mengawal jalannya kegiatan dari elemen-elemen masyarakat itu.
"Untuk 10 elemen masyarakat yang akan melaksanakan kegiatannya sudah difasilitasi oleh PMJ, yaitu di sekitar Monas atau di sekitar Patung Kuda.
Aparat kepolisian bersama TNI dan stakeholder terkait akan melaksanakan pengamanan terhadap kegiatan masyarakat atau elemen masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan," tandasnya.
Adapun kesepuluh elemen yang akan melaksanakan aksi unjuk rasa tersebut, antara lain:
1.GISS
2.GMJ
3.FCM
4.Ormas Islam 212
5.MMUA
6.LPI
7.FPI
8.GNPF
9.GRANAT Cijantung
10.Alumni UI
(Tribunnews.com, Vincentius Jyestha)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com "Jubir: Tak Perlu Berkumpul, Kata Pak Prabowo Percayakan Sepenuhnya kepada MK"