Sebelumnya diberitakan, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, membeberkan prediksi putusan majelis hakim MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat dirinya tersambung melalui teleconference di program 'Apa Kabar Indonesia Malam' tvOne,Minggu (23/6/2019).
Mulanya, Mahfud MD memaparkan apa saja yang mungkin menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan persengketaan hasil pilpres.
Baca: Bila Kejanggalan Dana Kampanye Terbukti Jokowi-Maruf Amin, Refly Harun Sebut Bisa Didiskualifikasi
Baca: Hati-hati Ada Modus Begal baru, Tuduh Korban Memukul Temannya, Terjadi di Blitar, Begini Kronologi
Baca: Bak Film Lone Survivor, Prajurit Kopassus Ini Bertahan Hidup Meski Diberondong Peluru dan Dikepung
Mahfud memaparkan, putusan hakim nantinya murni diambil dari apa yang terdapat di persidangan.
Ia lantas memaparkan bagaimana kira-kira alur untuk memperoleh putusan tersebut.
"Nanti sesudah mereka rapat permusyawaratan hakim itu kemudian pimpinan MK mengatakan, mari buat keputusan," ujar Mahfud.
"Semua harus menyatakan pendapat. Jadi semua hakim yang 9 itu diminta bicara satu per satu dan ketuanya bicara terakhir."
"Menurut Anda bagaimana ini apa dikabulkan, ditolak, dikabulkan sebagian, atau bagian-bagian mana yang harus diberi catatan," imbuhnya.
Mahfud menjelaskan, jika putusan para hakim MK adalah sama, maka akan terjadi aklamasi.
Namun, paparnya, jika putusan berbeda, rapat tersebut bisa berlangsung alot.
Baca: Bambang Widjojanto Jadi Bahan Tertawaan Advokat Sedunia Jelang Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi
Baca: Pembangunan Jembatan Muara Bulian-Seberang Tunggu Keputusan Presiden Jokowi
Baca: Petinggi Lima Kabupaten Ikut Sambut Pendaratan Perdana Citilink Palembang-Muara Bungo
"Berlangsung lama, adu argumen, adu data bahkan bisa sampai dissenting opinion. Ada hakim menyatakan berbeda. Itu bisa saja di dalam proses itu," kata Mahfud.
Namun, Mahfud mengaku, pihak MK juga tidak menutup kemungkinan bahwa pertimbangan yang terjadi di tengah masyarakat juga menjadi bahan pertimbangan putusan MK.
"Tapi itu jarang sekali. Biasanya masalah-masalah yang timbul di tengah masyarakat sudah diperdebatkan di dalam persidangan. Sehingga apa yang diputus hakim semua diambil dari persidangan," jelasnya.
Mahfud juga menyebutkan, rapat nantinya bisa sangat tegang.
Bahkan, ujarnya, pukul meja dan berdiri sambil menuding-nuding adalah hal yang biasa.
"Bisa saling adu argumen, bisa ada yang sampe pukul meja segala kalau sudah emosi itu," kata Mahfud.
"Ada yang sampai berdiri nuding-nuding, biasa itu."