"Tapi yang paling penting itu tadi, berikan untuk masyarakat ini hidup yang tenang," lanjut dia.
Diketahui, aksi unjuk rasa mengawal proses MK memutus sengketa Pemilu rencananya bakal dilakukan Persaudaraan Alumni 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) serta ormas lainya pada 28 Juni 2019 mendatang.
Tanggal tersebut merupakan waktu bagi MK untuk memutuskan mengabulkan permohonan pemohon, dalam hal ini Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, atau menolaknya.
Polda Metro Jaya Larang Aksi di Depan Gedung MK
Beredar di media sosial dan disebarkan melalui pesan singkat WhatsApp ajakan untuk menggelar halal bihalal akbar di di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Halal bihalal akbar 212 merupakan rangkaian kegiatan berzikir, berdoa, serta bersalawat yang digelar mulai 24-28 Juni 2019.
Seperti diketahui saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) tengah memproses sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan oleh kubu Capres 02 Prabowo-Sandi.
Baca: Para Ayah Buatkan Bilik Bercinta Untuk Anak Gadisnya, Bebas Lakukan Ini Dengan Pria Sampai Berjodoh
Baca: Dulu Pernah Heboh Tak Diakui Ayah Kandungnya, Sosok Remaja Ganteng Ini Kini Jadi Artis Terkenal
Baca: Mahfud MD Sebut Pernyataan Keponakannya yang Jadi Saksi 02 Tak Bisa Jadi Bukti
Baca: MENANGI Kontes, Ikan Arwana Super Red Kapuas Hulu Terjual Rp 875 juta, Dibeli Orang Kaya di China
Beberapa waktu terakhir beredar pesan ajakan untuk melakukan halal bihalal akbar di depan gedung Mahkamah Konstitusi.
Seperti apa jawaban dari Polda Metro Jaya terkait rencana halal bihalal akbar tersebut?
Polda Metro Jaya belum menerima surat pemberitahuan kegiatan Halal Bihalal Akbar 212 yang rencananya digelar di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sebuah poster yang beredar di pesan singkat WhatsApp, dituliskan bahwa kegiatan halal bihalal tersebut merupakan rangkaian kegiatan berzikir, berdoa, serta bersalawat yang digelar mulai 24-28 Juni 2019.
"Belum ada (surat pemberitahuan kegiatan Halal Bihalal Akbar 212)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
Argo menjelaskan, pihaknya melarang kegiatan penyampaian pendapat di depan gedung MK hingga pembacaan putusan gugatan sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (28/6/2019) pekan depan.
"Bahwa aksi di jalan protokol di depan gedung MK oleh pihak manapun dilarang karena melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 6 tentang penyampaian pendapat di muka umum yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain," jelas Argo.
Larangan tersebut diterapkan dengan tujuan menghindari aksi kerusuhan seperti kerusuhan 21-22 Mei lalu di depan gedung Bawaslu RI.
Menurut Argo, kerusuhan tersebut berawal dari aksi penyampaian pendapat yang berlangsung damai.