Hingga kini penyidik kepolisian masih mendalami kejadian ini, untuk mengungkap motif dan modusnya.
Termasuk untuk mengungkap berapa lama hubungan keduanya, dan berapa kali melakukan hubungan intim.
Sementara SP telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan tudingan melakukan persetubuhan dengan anak-anak.
Penyidik UPPA juga menetapkan penahanan terhadap SP, di ruang tahanan Mapolres Tulungagung.
"SP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," pungkas Retno.
Cabuli Anak Tetangga
Seorang pria berusia 35 tahun nekat mencabuli anak tetangganya di Pringsewu.
Baca: Polri Persilahkan Kivlan Zen Tersangka Makar dan Kepemilikan Senpi Ajukan Praperadilan, Itu Haknya
Perbuatan bejat pria cabuli anak tetangga tersebut dilakukan di dapur rumah tersangka.
Hal itu dilakukan saat istri tersangka sedang tidur di dalam rumah.
Kejadian tersebut bermula saat korban, yang merupakan gadis berusia 15 tahun, diminta membeli es batu di rumah tersangka.
Tetapi kemudian, tersangka meraba-raba korban.
Tersangka bahkan memerkosa korban.
"Saya dibawa ke dapur, istri dan orang rumahnya sedang tidur," tutur korban.
Selain tersangka berinisial YA, korban ternyata juga dicabuli tersangka lain berinisial KS (70).
Baca: Pengantin Asal Blora Ini Bahagiakan Istri dengan Narik Gerobak, Bukan Mahar Mobil Mewah atau Berlian
Perbuatan cabul KY diawali dengan modus meminta tolong kepada korban.