Perbuatan pelaku dapat diancam dengan hukuman 15 tahun penjara berdasarkan pasal 81 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No. 35/2014 pasal 81 ayat (1) dan (2).
Bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Ketentuan ini berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.(fer)
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Perwira Menengah Polda Dilaporkan Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak 14 Tahun, https://manado.tribunnews.com/2019/06/20/perwira-menengah-polda-dilaporkan-diduga-lakukan-kekerasan-seksual-terhadap-anak-14-tahun?page=all.