Pilpres 2019

Tim Hukum Prabowo-Sandi Tarik 28 Kontainer Bukti C1 yang Disodorkan ke MK Dipersoalkan Majelis Hakim

Editor: bandot
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (tengah) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima

Tetapi KPU dan tim pengacara Paslon 01 berpendapat bahwa KH Maruf Amin tidak perlu mundur dari jabatan di BNI Syariah dan BSM.

Alasan mereka, BNI Syariah dan BSM bukan lah BUMN, tetapi perusahaan yang didirikan oleh 2 BUMN, yaitu Bank Mandiri dan Bank BNI.

Pengamat hukum tata negara, Refly Harun ()

Artinya modal BNI Syariah dan BSM tidak langsung berasal dari uang negara/pemerintah, melainkan bersumber dari dua BUMN tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mempunyai pendapat terhadap posisi KH Maruf Amin.

Dalam dialog di TV One bersama pengacara Paslon 01 dan Paslon 02, Refly Harun berpendapat bahwa MK pernah membuat sebuah keputusan bahwa keuangan BUMN adalah keuangnan negara.

Di samping itu, MK juga pernah mendiskualifikasi peserta Pilkada di Bengkulu Selatan karena dianggap calon yang bersangkutan tidak memenuhi syarat meski menang dalam Pilkada.

"Dewan pengawas/komisaris pasti pejabat. Pertanyaannya, apakah koorporasi itu BUMN atau tidak, inilah masalahnya," kata Refly Harun.

Dia menambahkan, "Saya tahu Paslon 01 akan gunakan pendekatan tekstual, sementara 02 akan gunakan pendekatan sistematis. Pendekatan tekstual by definination BUMN adalah yang sahamnya seluruhnya atau sebagian besar dimiliki oleh negara (51 %) seperti Telkom.

Tapi dalam kasus BSM dan BNI Syariah, saham tidak dimiliki oleh negara secara langsung tapi yang dmiliki adalah BUMN. Tapi, dalam bagian ini, beliau (pengacara 02) berpendapat bahwa keuangan BUMN bagian dari keuangan negara yang bagian dari putusan MK."

Menurut Refly Harun, apakah kemudian tafsir yang limitatif, restriktif, terbatas dan tekstual (dari kubu 01) yang akan dipakai, atau tafsir yang sismatis, eksentif, dan luas (kubu 02) yang akan dipakai oleh MK dalam memutus perkara ini?

"Kubu 01 gunakan tafsir yang sempit, kubu 02 gunakan tafsir yang luas dan sistematis. Jadi tidak hanya melihat UU BUMN, tapi lihat UU Keuangan Negara, UU Pemberantasan Korupsi dan UU Pemeriksaan Keuangan," katanya.

Mahfud MD (Instagram @mohmahfudmd)

Yang jelas, kata Refly, segala keputusan memiliki konsekuensi.

Jika MK nantinya mengacu pada tafsir yang dibangun kubu 01, yaitu tekstual, terbatas, dan limitatif, maka semua anak perusahaan BUMN itu tidak akan dianggap BUMN dan boleh berpolitik, tidak menjadi objek BPK, dan tidak objek KPK.

MK Diskualifikasi Pemenang Pilkada

Dalam pandangan Refly Harun, ada dua persoalan besar.

Halaman
1234

Berita Terkini