Polwan Berpangkat Kompol yang Beri 'Servis' Bandar Narkoba akan Segera Diadili, Ini Kelakuannya
TRIBUNJAMBI.COM - Masih ingat kasus Dortin Felix, WBA asal Perancis?
Setelah Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan barang bukti dan tersangka TM, oknum polwan yang juga mantan Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittati Polda NTB dan tersangka penerima suap Dorfin Felix, WNA asal Perancis ketika masih menjadi tahanan di Rutan Polda NTB.
Pelimpahan tahanan dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram dibenarkan oleh Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, Syarif Hidayat.
"Tahanan dua kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram, tahanan dan barang bukti sudah dilimpahkan penyidik ke penuntut umum, Senin kemarin," kata Syarif, Selasa (18/6/2019).
Baca Juga
Cara Nekat Polwan Cantik Menyamar di Sindikat Perdagangan Wanita, Tak Sangka Ketemu Sosok Terkenal
Polisi Jogja Tilang KSAD yang Terobos Lampu Lalu Lintas, Kaget saat Baca Nama di SIM
Menguak Den Harin Pasukan Super Indonesia yang Misterius, Hanya Prajurit Pilihan TNI-Polri
Kelakuan Pasutri ES dan LA, Anak-anak yang Nonton Adegan Ranjang Bayar Rp 5000, Penonton Ramai
Pengakuan Mengerikan Backpacker di Australia, Wanita Ditiduri, Tak Mau Diancam Diperkosa
Video Mengerikan Turbulensi 20 Menit, Badan Pramugari Terlempar Membentur Langit-langit Pesawat
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, I Ketut Sumadana, mengatakan pihaknya telah menerima berkas dari penyidik Polda NTB pada Senin lalu dan telah diproses serta seluruh dokumen berkasnya telah lengkap Selasa (18/6/2019).
"Kami sudah menerima berkas kasus tersangka TM, sudah masuk tahap dua pelimpahan kasus suap tersangka TM, yang membantu kaburnya tahanan kasus kepemilikan 2,4 kilogram narkotika jenis sabu, warga Negara Perancis bernama Dorfin Felix," kata Sumadana.
Sumadana menyebutkan, sesuai dakwaan dari tim penyidik Polda NTB, pasal yang disangkakan terhadap TM adalah Pasal 11 junto Pasal 12A, Pasal 12 junto Pasal 12A dan Pasal 12 E junto Pasal 12A, Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kenapa pasal 12A, karena nilai uang suap yang diterima tersangka dari Dorfin Felix, tahanan yang kabur atau dari keluarganya kurang dari Rp 5 juta, dan mengenai dugaan suap senilai Rp 10 miliar itu tidak termuat dalam berkas perkara atau dakwaan penyidik," terang Sumadana.
Tersangka tidak ditahan
Sumadana juga menjelaskan, tidak ditahannya TM oleh Jaksa Penuntut Umun, karena nilai suapnya di bawah Rp 5 juta, sehingga secara yuridis atau secara hukum tidak bisa ditahan, karena terkait dengan Pasal 12 A UU Tipikor ancaman hukumannya di bawah 3 tahun.
"Dalam pasal 21 KUHP ancaman hukuman di bawah 4 tahun tidak boleh dilakukan penahanan terhadap tersangka maupun terdakwa," kata Sumadana.
Dalam Pasal 12 ayat a UU Tipikor disebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
TM yang berpangkat Komisaris polisi (Kompol) tersangkut kasus pidana suap atau gratifikasi ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittati Polda NTB.