Asusila

Remaja 13 Tahun Dicabuli Kakak Ipar di Kebun Berawal Saat Ambil Berondolan Sawit

Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang gadis berusia 13 tahun dicabuli kakak ipar, DD (33), saat sedang mengambil brondolan sawit.

Peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terjadi di kebun sawit, Desa Kepenuhan Sei Mandian, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Kasus pencabulan ini terungkap bermula saat korban dijemput abang kandung ke rumah pelaku.

Sebab, korban sudah tiga tahun tinggal bersama abang iparnya. Namun, saat dijemput korban terlihat pucat dan sakit, yang menimbulkan kecurigaan keluarganya.

Baca: Artis Ramai-ramai Kirim Doa Untuk Agung Hercules, Dulu Gondrong dan Kekar, Kini

Baca: Tak Diberi Nafkah Selama Dua Bulan, Seorang Istri Sah Buktikan Firasatnya Suami Selingkuhi Janda

Baca: Penampilan Agung Hercules Berubah Drastis, Badan Kurus Botak dan Dirawat di RS, Para Artis Kirim Doa

Baca: Viral, Mempelai Pria Berusia 41 Tahun, Mempelai Wanita 13 Tahun, Keluarga Gadis: Tak Ada Paksaan

Korban selanjutnya dibawa ke bidan desa untuk berobat. Sepulang dari berobat, korban pun mengungkap kebejatan abang iparnya.

"Korban akhirnya bercerita kepada abang kandungnya bahwa dirinya dicabuli oleh abang iparnya. Korban mengaku dicabuli saat ikut mengambil brondolan sawit bersama pelaku pada bulan April 2019 lalu," ujar Paur Humas Polres Rohul, Ipda Fery Fadly, seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (16/6/2019).

Korban, lanjut dia, sejak tiga tahun belakangan tinggal bersama kakaknya.

Baca: Takut Gunakan Cat Rambut Untuk Tutupi Uban, Coba Rebusan Kulit Kentang Bahan Alami Hilangkan Uban

Baca: VIRAL Sering Konsumsi Minuman Ini, Perut Remaja Ini Dipenuhi Timbunan Bubble Tea, Simak Bahayanya

Baca: Takut Gunakan Cat Rambut Untuk Tutupi Uban, Coba Rebusan Kulit Kentang Bahan Alami Hilangkan Uban

Baca: Ahmad Dhani Bangkrut, Bikin Mulan Jameela Sekarang Jualan Cilok Muncrat? Begini Sikap Teman-temannya

Setiap panen sawit, pelaku sering membawa korban ke kebun sawit. Dalam aksinya, pelaku mengancam akan memukul dan marah apabila korban menolak diajak berhubungan badan.

"Setelah mencabuli korban, pelaku juga mengancam akan memukul korban apabila bercerita kepada siapa pun," sebut Fery.

Atas kejadian itu, keluarga korban tidak terima, lalu melaporkan DD ke Polsek Kepenuhan.

Setelah penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap dan ditetapkan tersangka pencabulan anak di bawah umur.

Ferry mengatakan bahwa DD (33) ditangkap tanpa perlawanan, Sabtu (15/6/2019), di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul.

"Pelaku ditangkap di rumahnya oleh tim opsnal Polsek Kepenuhan. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencabuli adik iparnya," kata Fery.

Halaman
1234

Berita Terkini