Akibat perbuatannya, kini DD harus mendekam di penjara.
(Kompas.com/Idon Tanjung)
Siswi Dicabuli di UKS
Seorang guru honorer di Karimun berinisial Z (41) tega mencabuli seorang anak di bawah umur.
Dimana korban adalah seorang siswi di tempat Z mengajar.
Pria asal Kecamatan Tebing itu diketahui telah melakukan tindakan tak terpujinya sebanyak dua kali.
Kapolsek Tebing, AKP Fian Agung Wibowo mengatakan Z mencabuli korban di bulan Maret lalu.
Tindakan pertama dilakukan ketika korban mau pergi ke warung dan yang kedua di ruang UKS sekolah.
"Pelaku mengancam korban untuk tidak bilang siapa-siapa," kata Fian, Minggu (19/5/2019).
Terkuaknya kasus ini setelah seorang tetangga korban curiga melihat Z yang kerap bersama korban.
Saat ditanyai oleh tetangganya itu, korban mengakui apa yang telah dilakukan oleh Z.
Selanjutnya tetangga korban memberitahukan apa yang terjadi kepada pihak keluarga.
Keluarga korban kemudian memanggil Z.
Turut ikut dengan Z Kepala Sekolah tempatnya mengajar dan RT setempat.
Z mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban.