Dua Bulan Tak Pulang, Ternyata Asik 'Main' dengan Janda di Ranjang, Suami Kepergok Istrinya Sendiri di Kosan
TRIBUNJAMBI.COM - Sudah dua bulan tak pulang, ternyata suami digerebek sedang tidur dengan sorang janda.
Pria yang tertangkap basah dengan istrinya tersebut berinisial AS sedang bersama dengan janda berinisial LF
Penggerebakan tersebut dilakukan dengan tim Satpol PP Sumenep.
Pasangan itu digerebek di sebuah kamar kos dengan pintu tertutup tepatnya di Jalan anggrek Perum Bumi Sumekar Asri, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Jumat (14/6/2019) malam, sekitar pukul 23.40 WIB.
Ia lantas melaporkan itu ke Satpol PP untuk ditangkap.
Baca: FAKTA Terbaru Tidak Benar Istri Digadai, Hartono Mengaku Malah Sudah Menikahi Istri Hori
Baca: Sekali Bertemu Langsung Melamar, Pernikahan Pria 41 Tahun dengan Gadis 13 Tahun Viral di Medsos
Baca: Mas Kawin di Demak Bukan Cincin atau Alat Sholat, Melainkan Sebuah Mobil dan Motor, Bikin Geger
Baca: Wanita Bersuami Ini Main 3 Kali Seminggu dengan Pria Lain, Ngamuk Saat Digrebek Sat Pol PP
Kasi Trantibum Satpol PP Sumenep, Nur Hartatik mengatakan, pelapor menceritakan, suaminya sudah 2 tahun suaminya berhubungan dengan janda berinisial LF warga asal Kalianget.
"Bahkan sudah 2 bulan lamanya tidak pulang.
YL meminta kami untuk merazia rumah kos yang ditempati suaminya bersama sang janda,” katanya saat dikonfirmasi TribunMadura.com.
Satpol PP bersama istri sah AS langsung bergerak cepat mendatangi rumah kos dimaksud, dan ternyata kedua pasangan itu sedang tidur berduaan di kamar kos dengan pintu tertutup layaknya suami istri.
“Kita grebek keduanya saat sedang tidur di kamar kos, dalam pintu kamar terkunci.
Kami datang langsung bersama istri sahnya dan sejumlah warga,” imbuhnya.
Setelah kedua pasangan yang diduga mesum itu langsung digelandang ke markas Satpol PP untuk dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan.
“Kita langsung amankan kedua pasangan itu, dan setelah dimintai keterangan sudah mengaku nikah siri," paparnya.
Menurut Nur Hartatik, kedua pasangan itu mengaku sudah nikah siri.