Kivlan Zen memberikan uang Rp 5 juta kepada Irfansyah dan Yusuf untuk biaya operasional.
"Pak Kivlan Zen bilang, 'Kalau nanti ada yang bisa mengeksekusi (membunuh Pak Yunarto), saya akan jamin anak dan istrinya, dan liburan ke mana pun," katanya.
Keesokan harinya, Irfansyah dan Yusuf langsung ke lokasi rumah Yunarto Wijaya.
Sesampainya di rumah Yunarto, Irfansyah memotret dan memvideokan rumah Yunarto.
Kemudian mereka mengirimkan ke sopir Kivlan Zein, Armi via ponsel.
Selang beberapa hari kemudian, Irfansyah dan Yusuf kembali melakukan survei ke rumah Yunarto, lalu kembali mengirimkan foto dan video ke Armi.
Irfansyah mengatakan tidak ada repons dari Armi saat mengirimkan foto dan video rumah Yunarto.
Irfansyah dan Yusuf merasa tugasnya sudah selesai, lalu membagi dua sisa uang operasional dari Kivlan Zen.
Pada 21 Mei 2019 pukul 20.00 WIB, Irfansyah ditangkap aparat kepolisan yang berpakaian preman.
"Akhirnya saya sampai di sini," katanya.
Sebelumnya, penyidik Mabes Polri telah menetapkan status tersangka terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Petunjuk Cara Pendaftaran SBMPTN 2019 di ltmpt.ac.id, Ini Urutan Pilihan Kampus
Bisnis Besar Milik Habil Marati, Politikus PPP Disebut-sebut jadi Donatur Eksekutor 4 Pejabat Negara
Pria Ini Suka Janda Muryani, Tapi Ditolak, lalu Lakukan Hal Tak Terduga dari Balik Dinding Rumah
Siapa Sebenarnya Sofyan Jacob? Kondisi Tommy Soeharto saat Ditangkap Tito Karnavian pada 2001
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (27/5/2019) malam.
"Sudah tersangka," kata Brigjen Pol Dedi, dilansir Kompas.com.
Kivlan sebelumnya telah diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum Kivlan, Pitra Ramdhoni mengatakan, kliennya sudah mengklarifikasi kepada penyidik bahwa tidak ada niatan Kivlan untuk makar dalam unjuk rasa pada 9 Mei 2019.