Pilpres 2019

Nasib Ma'ruf Amin Bila Gugatan Tim Hukum 02 Dikabulkan, Terungkap Fakta-fakta yang Dilakukan KPU

Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana, saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran UU Pemilu oleh Ma'ruf Amin.

Tim Hukum BPN mempersoalkan jabatan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Para pengacara Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres 2019 di MK antara lain Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, dan Irmanputra Sidin. (photocollage/wartakotalive.com/tribunnews.com/kompas.com)

Ma'ruf Amin dianggap melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Namun, menurut Bambang, nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik penerintah itu.

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menjelaskan, definisi BUMN tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

Arsul mengatakan, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.

Sebab, kata dia, pemegang saham BSM adalah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas.

Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance.

"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI dimana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2019).

Selain itu, Arsul menambahkan, Dewan Pengawas Syariah pada Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan karyawan.

Bukan pula direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon #02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," pungkasnya.

KPU sudah tahu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya sejak awal sudah tahu cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin menjabat sebagai Dewan Pengawas Syari'ah di di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Pernyataan yang disampaikan Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjodjanto, soal jabatan Ma'ruf Amin, bagi KPU bukan hal yang baru.

Halaman
1234

Berita Terkini