Jamsin menghampiri dan langsung memukul kepala Slamet menggunakan sebatang kayu jati sepanjang 80 sentimeter sebanyak tiga kali.
Pemukulan tersebut dipicu kekesalan Jamsin karena permintaannya untuk dibiayai menikah tidak disetujui korban.
Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka serius di kepala dan sekitar pukul 12.00 dilarikan ke rumah sakit.
Saat korban dilarikan ke rumah sakit, pelaku membuat laporan ke Polsek Bergas.
Upaya Jamsin menutupi kejahatannya justru membuatnya harus diamankan pihak Polsek Bergas.
Bersama dengan Tim Resmob Polres Semarang dan Inafis Polres Semarang, Jamsin diamankan untuk dimintai keterangan.
Baca: Jamaah Al Muhdlor Pimpinan Habib Sayyid Ahmad bin Salim Al Muhdlor Rayakan Idul Fitri Hari Ini (3/6)
Baca: Minta Investigasi soal Aksi 22 Mei, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Kirim Surat ke Dewan HAM Internasional
Setelah diinterogasi, Jamsin mengakui perbuatannya dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap Jamsin.
Barang bukti yang diamankan antara lain sebatang kayu jati, sebuah kemeja dan celana pendek denim warna biru yang digunakan pelaku dan terkena darah korban, dan sebuah bantal tidur yang digunakan korban.
Jamsin diancam dengan Pasal 351 Ayat 2 yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Baca: Cara Membuat Daging Ayam Kampung Jadi Empuk, Tidak Alot Cocok Banget Untuk Bikin Opor Ayam
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Detik-detik Perawat Tak Terima Dibangunkan Shalat, Tega Bunuh Ayah Kandungnya. Ini Kronologinya, http://surabaya.tribunnews.com/2019/06/03/detik-detik-perawat-tak-terima-dibangunkan-shalat-tega-bunuh-ayah-kandungnya-ini-kronologinya?page=all.
Editor: Tri Mulyono