Asmara Dua Sejoli di Jawa Timur Berujung Tragis Seusai Nekat Bikin Video Live Streaming Adegan Mesum

Editor: Suang Sitanggang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Iptu Burhanudin mengatakan, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam perkara itu.

"Sementara belum ada (tersangka lain), masih dalam proses pengembangan penyelidikan," ujar Burhanudin.

Kepolisian pun mengimbau masyarakat tidak turut menyebarkan ulang video adegan intim yang dilakukan remaja di Blitar.

Iptu Burhanudin mengingatkan ada aturan yang bisa menjerat siapa pun yang mengedarkan video mesum.

Ancamannya juga cukup berat yakni pidana penjara.

"Bisa dikenakan Undang-Undang ITE," ujar Iptu Burhanudin.

YSP ditangkap pada pada 15 Mei 2019 di rumahnya di Desa Bacem, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar.

(Penulis: Kompas.com/M Agus Fauzul Hakim, Andi Hartik)

Berita Terkini