Pilpres 2019

Menghitung Peluang Prabowo Menang Gugatan di MK dan Jadi Presiden, Pengamat Nilai Sulit!

Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Calon Presiden (Capres) no urut 02 Prabowo-Sandi dan tim pemenangan kampanye menolak keputusan KPU RI mengenai hasil penghitungan suara Pilpres. Hal itu disampaikan Prabowo-sandi di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

"Tentunya yang kalah mempersoalkan masalah tahapan dan kami selaku kuasa hukum tentunya menyiapkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa KPU telah melaksanakan tugasnya dengan baik," katanya.

Tim penasihat hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto. Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto.(Fitri Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menurut Pakar, 51 Bukti yang Dibawa Tim Hukum Prabowo-Sandiaga ke MK Sangat Sedikit", dan "Tim Kuasa Hukum KPU Sebut Tak Ada Persiapan Khusus Hadapi Gugatan Prabowo-Sandiaga",

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Meraba Peluang Prabowo Membalikkan Kekalahan Jadi Kemenangan di MK, http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/05/26/meraba-peluang-prabowo-membalikkan-kekalahan-jadi-kemenangan-di-mk?page=all.

Editor: Malvyandie Haryadi

Berita Terkini