MANTAN Ketua MK Sebut, Prabowo Bisa Berbalik Ungguli Jokowi; Di MK Bisa Lho Mengubah Suara

Editor: ridwan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Dr Mohammad Mahfud MD

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan soal kemungkinan perolehan suara yang berbalik unggul untuk hasil pemilihan presiden (pilpres).

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil pilpres pada Selasa (21/5/2019) dini hari.

Hasilnya pasangan calon (paslon) 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin unggul dibanding paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jokowi-Ma'ruf unggul dengan perolehan 55,50 persen, sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 45,50 persen.

Baca: Sikapi Situasi di Ibu Kota Jakarta, Polda Jambi Gelar Pertemuan dengan Elemen Masyarakat

Namun, menurut Mahfud MD, kemungkinan Jokowi-Ma'ruf bisa kalah dan Prabowo-Sandi mendapatkan 55 persen.

Hal ini dikatakan Mahfud MD dalam acara Kabar Siang, tvOne, Rabu (22/5/2019).

Mulanya, pembawa acara bertanya soal apa saja gugatan yang bisa diajukan ke MK.

Baca: MAHFUD MD Tegaskan Prabowo Tidak Terlibat dalam Kericuhan 22 Mei, Karena Tidak Terkait Pilpres

"Prosedur untuk mengajukan keberatan ke MK terkait dengan hasil pemilu itu apa saja prof?," tanya pembawa acara.

Mahfud lalu menjawab bahwa yang pertama adalah soal tenggat waktu pengajuan ke MK setelah ditetapkan pemenang oleh KPU.

"Prosedur mengajukan ke MK gini aja, karena sudah ditetapkan kemarin tanggal 24, pertama dari sudut tenggat waktu," ujar Mahfud MD.

Baca: Sambut Hari Raya dengan Busana Muslim Couple untuk Keluarga, Bisa Didapat di Azila Rumah Muslim

"Tenggat waktu itu akan berakhir pada tanggal 24 jam 00 untuk mengajukan keberatan itu karena menurut UU tidak ditetapkan diberi waktu 3 x 24 jam untuk mengajukan itu," tambahnya.

Menurutnya selama tiga hari tersebut, tim yang mengajukan gugutan tidak harus menglengkapi dokumen terlebih dahulu.

Dikarenakan masih ada waktu satu minggu yang diberikan.

Baca: Rombongan Terduga Teroris Dilumpuhkan Polisi saat Hendak Ikuti Aksi 22 Mei, Sempat Kejar-kejaran

"Nah tidak harus lengkap dulu karena dalam seminggu kemudian nanti akan diperiksa administrasi dan unutk diminta melengkapi," kata Mahfud MD.

Lalu, mantan Ketua MK ini berkata soal jika adanya gugatan soal angka.

Menurutnya, jika dilaporkan, bisa saja angka tersebut terbalik untuk Jokowi dan Prabowo.

Tak tanggung-tanggung bahkan bisa angka yang mulanya dimiliki Jokowi bisa berubah dimilki Prabowo.

Baca: Kasus Dugaan Korupsi Bimtek DPRD Kota Jambi, Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa

"Nah kalau yang dipertentangkan itu soal angka hasil pemilu, angka perhitungan hasil pemilu itu nanti tinggal adu dokumen, adu bukti-bukti kan bahwa yang di KPU kemarin tidak benar ini kami punya bukti lain itu untuk mengubah angka," tutur Mahfud MD.

"Bisa saja nanti MK mengubah nanti yang semula misalnya Pak Jokowi mendapat 55 persen Pak Prabowo mendapat 45 persen, bisa juga berbalik 55 untuk Pak Prabowo."

Baca: Amien Rais Sebut Peluru yang Tembak Mati Pendemo Aksi 22 Mei Milik Aparat, Polisi Ungkap Faktanya

"Tapi bisa juga Pak Jokowi turun 52, Pak Prabowo naik sedikit bisa juga. Tapi bisa juga Pak Jokowi itu naik. Kemungkinan itu untuk menghitung angka, itu kalau soal angka."

Lihat videonya menit ke 6.23 :

Sebelumnya, Mahfud MD juga sempat berbicara soal peluang kemenangan bagi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Baca: Sebut Pemilu Berdarah dan Paling Bobrok, Mahasiswa di Jambi Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber di acara iNews Sore, Rabu (15/5/2019).

Mahfud lalu bercerita jika Prabowo-Sandi dan BPN menggugat ke MK, ada kemungkinan perubahan suara.

Dikarenakan MK juga bisa mengubah suara yang telah ditetapkan oleh KPU sebelumnya.

Bahkan, ada kemungkinan pemenang lain di luar ketetapan KPU.

Baca: 4 Desa di Batanghari Belum Bisa Cairkan Anggaran Dana Desa Tahap Pertama, Ini Masalahnya

Hal ini disampaikan Mahfud karena dirinya pernah memenangkan calon kepala daerah yang sebelumnya dianggap kalah oleh penghitungan suara.

"Di MK itu bisa lo mengubah suara, saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR."

"Kemudian kepala daerah, gubernur, bupati, itu yang kalah jadi menang, bisa suaranya berubah susunannya, ranking satu dua tiga menjadi yang nomor 3, nomor satu dan sebagainya."

"Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan."

Baca: Nonton di Sini Situasi Jakarta Sekarang Langsung dari CCTV Pemprov DKI, Klik Link yang Tersedia

"Dan yang penting kalau di dalam hukum itu kan kebenaran materiilnya bisa ditunjukkan di persidangan, nah oleh sebab itu yang kita harapkan fair lah didalam berdemokrasi."

Hasil Pengumuman KPU

Diberitakan sebelumnya, KPU telah mengumumkan secara resmi hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden (Pilpres) 2019 dari 34 provinsi dan luar negeri (PPLN), pada Selasa (21/5/2019).

Hal itu diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Secara Nasional yang telah resmi di tutup pada Selasa (21/5/2019), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Dalam hasil yang diumumkan, pasangan calon kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin memenangkan pilpres 2019.

Dengan perolehan Jokowi-Ma'ruf 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional.

Sementara itu perolehan suara kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika/Roifah)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mantan Ketua MK Mahfud MD Jelaskan Prabowo Bisa Berbalik Ungguli Jokowi dengan Perolehan 55 Persen,

Berita Terkini