Berita Kriminal Jambi
Kasus Dugaan Korupsi Bimtek DPRD Kota Jambi, Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa
Kasus Dugaan Korupsi Bimtek DPRD Kota Jambi, Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Kasus Dugaan Korupsi Bimtek DPRD Kota Jambi, Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Kota Jambi, tolak nota pembelaan terdakwa, Rabu (22/5/2019).
"Kami tetap pada dakwaan sebelumnya," sebut Hakim Albana, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.
Sebelumnya dua terdakwa dituntut dengan jumlah kurungan berbeda.
Baca: Mantan Bendahara Sekwan DPRD Kota Jambi, Dituntut 2 Tahun Penjara, Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi
Baca: Terungkap, Nur Ikhwan Mengaku Dapat Fee Rp 90 Juta dari Korupsi Bimtek DPRD Kota Jambi
Baca: 4 Desa di Batanghari Belum Bisa Cairkan Anggaran Dana Desa Tahap Pertama, Ini Masalahnya
Terdakwa Syahrial dituntut penjara 2 tahun denda Rp50 juta subsidair 6 bulan. Selain itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp700 juta.
Sedangkan terdakwa Nur Ikhwan, dituntut 2 tahun 6 bulan dengan uang pengganti Rp1,3 miliar.
Baca: Sebut Pemilu Berdarah dan Paling Bobrok, Mahasiswa di Jambi Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Baca: Nonton di Sini Situasi Jakarta Sekarang Langsung dari CCTV Pemprov DKI, Klik Link yang Tersedia
Baca: Meninggalnya Ratusan Petugas KPPS, Puluhan Mahasiswa Jambi Gelar Unjukrasa di DPRD Provinsi Jambi
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Bimbingan Teknis (bimtek) di DPRD Kota Jambi periode 2009 - 2014, Nur Ikhwan dan Syahrial didakwa bersalah terlah melakukan korupsi secar bersama sama.
Kedua terdakwa tersebut didakwa dengan ancaman hukuman penjara secata primair paling lama 20 tahun dan ancaman subsider paling lama 5 tahun penjara.
Kasus Dugaan Korupsi Bimtek DPRD Kota Jambi, Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa (Jaka HB/Tribun Jambi)