Pilpres 2019

Prabowo Kalah, BPN Punya 3 Hari Ajukan Gugatan ke MK, KPU:Bila Tak Ada, Kita Tetapkan Calon Terpilih

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno

Akan tetapi pihaknya mengatakan tak dapat menandatangani dokumen tersebut.

"Kami menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggara pemilu. Tetapi mohon maaf, kami tidak bisa menandatangani dokumen hasil rekapitulasi ini," kata Aziz Subekti di ruang sidang pleno KPU RI, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari.

"Kami, saya Azis Subekti dan Pak Didik Haryanto sebagai saksi dari BPN 02 menyatakan menolak hasil pilpres yang telah diumumkan," kata Azis

Baca Juga:

Benarkah Rambut Rasulullah yang Dibawa Opick Asli? Keturunan ke-39 Nabi Muhammad SAW Angkat Bicara

Ingin Jalan di Tanjab Timur Dibangun Rigid Beton, Bupati Romi Jalin Kerjasama dengan PetroChina

VIDEO: RESMI, KPU Tetapkan Pasangan Capres Jokowi-Maruf Sebagai Pemenang Pilpres 2019

Perolehan Kursi di DPRD DKI, PPP Diperkirakan hanya Satu Kursi

Sedangkan DPP Berkarya sebagai partai koalisi kubu 02, Badaruddin Andi Picunang juga menolak menandatangai dengan alasan belum adanya instruksi dari pimpinan.

"Mohon maaf, kami juga belum bisa menandatangani berkas. Kami sebagai partai yang mendukung Prabowo-Sandi, ikut keputusan dan belum ada instruksi dari pimpinan," jelas dia.

Hal yang senada juga disampaikan oleh saksi dari PKS dan PAN.

"Mohon maaf, kami merasa perjuangan masih bisa kami lanjutkan di tingkat berikutnya. Jadi, kami tidak menandatangani dokumen," kata mereka.

Kubu 02 Sempat Miliki Rencana Tak Ajukan ke MK

Diketahui Prabowo Subianto yang merupakan lawan Jokowi, sempat mengatakan berencana tak mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilpres nantinya lantaran tak mempercayai kenetralan MK.

Hal itu diungkapkan Anggota Dewan Pengarah BPN Fadli Zon, dikutip dari Kompas.com, Jumat (17/5/2019).

Fadli menuturkan bahwa keputusan menggugat dugaan kecurangan berkemungkinan besar tidak akan di bawa ke Mahkamah Konstitusi.

Namun dijelaskannya keputusan itu tetap akan dinyatakan oleh Prabowo-Sandi.

Baca Juga:

Nabi Adam vs Manusia Purba, Mana Lebih Duluan? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad & Quraish Shihab

Kasus Kematian Dua Anak di Rumah Kito Resort Kota Jambi, Rudy Divonis Dua Tahun Penjara

Emosi, Warga Pulau Sangkar Bakar Mobil Pelaku Pencurian Kulit Manis di Kerinci

"Kemungkinan besar tentu tidak akan ke MK dengan catatan dari pemilu yang lalu ya. Nanti akan kita lihat. Nanti pasti finalnya akan dinyatakan oleh paslon," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Ia kemudian menjelaskan kembali pengalaman kubunya saat mengajukan gugatan pilpres ke MK pada tahun 2014.

"Bahkan waktu itu hard evidence sudah disiapkan, bahkan untuk materainya saja habis bermiliar-miliar waktu itu," kata dia.

Fadli mengatakan lagi bahwa pihaknya akan menyerahkan kepada masyarakat bagaimana untuk bersikap.

"Rakyat yang memiliki sikap. Itu kan ada yang memilih, yang memilih tentu mempunyai sikap terhadap itu, yang memilih kan puluhan juta," kata dia.

 

(TribunWow.com/Roifah Dzatu Azmah)


Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Kubu Prabowo Punya 3 Hari Ajukan Gugatan ke MK, KPU: Kalau Tak Ada, Kita Tetapkan Calon Terpilih

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Berita Terkini