Pilpres 2019

Prabowo Kalah, BPN Punya 3 Hari Ajukan Gugatan ke MK, KPU:Bila Tak Ada, Kita Tetapkan Calon Terpilih

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno

Prabowo Kalah, BPN Punya 3 Hari Ajukan Gugatan ke MK, KPU:Bila Tak Ada, Kita Tetapkan Calon Terpilih

TRIBUNJAMBI.COM - Resmi sudah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan secara resmi hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden (Pilpres) 2019 dari 34 provinsi dan luar negeri (PPLN), pada Selasa (21/5/2019).

Hal itu diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Secara Nasional, pada Selasa.

Dalam hasil yang diumumkan, pasangan calon kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin memenangkan pilpres 2019.

Dikutip dari Kompas.com, Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.036.828 suara atau 55,41 persen dari total suara sah nasional.

Sementara itu, kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 68.442.493 suara atau 44,59 persen dari total suara sah nasional.

Selisih perolehan suara di antara keduanya mencapai 16.594.335.

Baca Juga:

Pusat Perkembangan Bahasa UIN Sultan Thaha Jambi dan Ikatan Alumni Timur Tengah Gelar Try Out Akbar

Jejak Kekalahan Prabowo Subianto Sejak 2009, 2014 Hingga 2019 di 3 Kontestasi Pemilihan Presiden

Perolehan Kursi DPR RI Parpol Lolos Parlemen, PDIP 128 Kursi PPP Hanya 19 Kursi

Bupati Safrial Apresiasi DPRD Tanjab Barat Atas Penyusunan Raperda Inisiatif Pemkab Tanjab Barat

Ketua KPU RI, Arief Budiman menjelaskan, pihaknya akan memberikan kesempatan kepada peserta pemilu yang tidak puas untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Diketahui sebelumnya, Prabowo mengatakan tak akan menerima hasil rekapitulasi yang dikeluarkan oleh KPU.

Dengan begitu, apabila Prabowo tidak menyetujui hasil pilpres, kubu 02 hanya memiliki waktu tiga hari.

"Artinya ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK," kata Arief, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa.

Jika hingga 24 Mei tidak ada pengajuan gugatan ke MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, yakni antara 25- 27 Mei 2019.

Namun, jika terdapat pengajuan gugatan ke MK, KPU harus menunggu putusan MK dikeluarkan.

Setelah adanya putusan MK, KPU memiliki waktu 3 hari untuk menetapkan calon terpilih sejak putusan dibacakan.

Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2019) dini hari (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Reaksi BPN soal Hasil KPU

Merespons hasil rekapitulasi Pilpres 2019 tersebut, Badan Pemenangan Nasional (BPN) dan sejumlah partai koalisi pendukung kubu 02 tak mau menandatangani hasil rekapitulasi suara KPU RI.

Saksi dari BPN, Aziz Subekti menuturkan memberikan apresiasi kepada penyelenggara pemilu.

Halaman
12

Berita Terkini