Mantan Ketua MK Sebut Sulit, Susah dan Tidak Gampang Sampaikan Pembuktian Kecurangan Pilpres 2019
TRIBUNJAMBI.COM - Soal pembuktian kecurangan Pemilihan Presiden 2019, disebut sangat sulit dibuktikan di depan hakim bila mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, mengatakan, pembuktian dugaan kecurangan pada Pemilihan Presiden 2019 sangat sulit dilakukan.
Apalagi, jika selisih perolehan suara di antara dua pasangan calon terpaut cukup jauh.
Hal itu dikatakan Hamdan dalam wawancara dengan Aiman Witjaksono dalam program Aiman yang ditayangkan Kompas TV , Senin (20/5/2019).
Baca Juga:
Penyerahan Aset PDAM Kerinci ke Pemkot Sungai Penuh Terganjal Masalah Kompensasi Rp 1,9 Miliar
Prabowo Kalah, BPN Punya 3 Hari Ajukan Gugatan ke MK, KPU:Bila Tak Ada, Kita Tetapkan Calon Terpilih
Pusat Perkembangan Bahasa UIN Sultan Thaha Jambi dan Ikatan Alumni Timur Tengah Gelar Try Out Akbar
Jejak Kekalahan Prabowo Subianto Sejak 2009, 2014 Hingga 2019 di 3 Kontestasi Pemilihan Presiden
"Itu sangat sulit sekali, susah, dan tidak gampang," ujar Hamdan.
Hamdan menyebutkan, dalam sistem hukum mengenai pembuktian, siapapun yang mendalilkan ada kecurangan, maka pihak tersebut harus bisa membuktikan kecurangan di hadapan hakim.
Jika salah satu paslon menduga ada kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif, maka pihak tersebut harus bisa membuktikan di MK.
Namun, menurut Hamdan, beban pembuktian sangat sulit.
Pihak penggugat harus bisa membuktikan kecurangan 10 juta suara di ribuan tempat pemungutan suara (TPS).
Menurut Hamdan, pada 2014, MK menerima gugatan dari salah satu pihak pasangan calon presiden.
Hamdan, yang saat itu masih menjabat sebagai hakim MK, mengakui, benar telah terjadi kecurangan di beberapa distrik dan kabupaten di Papua.
Namun, menurut Hamdan, bukti kecurangan itu tak sebanding dengan selisih perolehan suara di antara kedua pasangan calon.
Dengan demikian, kecurangan yang terbukti itu tidak signifikan terhadap perubahan perolehan suara.
"Jadi MK itu berpikir hal-hal yang lebih besar. Kesalahan di satu TPS misalnya. Kalau bedanya 10 juta (selisih suara), ya kan tidak mungkin dibatalkan pemilunya," kata Hamdan.
Baca Juga:
Perolehan Kursi DPR RI Parpol Lolos Parlemen, PDIP 128 Kursi PPP Hanya 19 Kursi
Bupati Safrial Apresiasi DPRD Tanjab Barat Atas Penyusunan Raperda Inisiatif Pemkab Tanjab Barat
VIDEO: Link Live Streaming Ochanel TV Bali United vs Bhayangkara FC Shopee Liga 1 Kick Off 20.30 WIB
LINK Live Streaming Persebaya vs Kalteng Putra di Liga 1 2019 Malam Ini, Kabar Baik dari Bajul Ijo
Selain itu, kata Hamdan, perolehan suara pada Pilpres 2019 hampir merata di seluruh Indonesia.
Ketimpangan jumlah perolehan suara hanya terjadi sedikit di beberapa tempat.