Marcel Seran, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Makassar mengatakan, sampai saat ini belum ada perkataan yang keluar dari mulut Prabowo Subianto, yang menyatakan ia akan melakukan people power jika hasil Pemilu 2019 menyatakan ia kalah.
Prabowo Subianto, kata Marcel Seran, hanya mengatakan ia tidak akan mengakui hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU, dan itu tidak terkait pasal makar, tapi masih dalam koridor persoalan pemilu.
"Prabowo bisa jadi tersangka, bila berdasarkan hasil pemeriksan terhadap orang-orang yang sudah jadi tersangka kasus dugaan makar, ada bukti terkait," ujar Marcel Seran saat dihubungi Wartakotalive.com, Senin (20/5/2019).
Artinya, jelas Marcel Seran, jika berdasarkan hasil pemeriksaan Eggi Sudjana, Lieus Sungkharisma Kivlan Zen, Permadi, dan Amien Rais nanti, ada bukti kuat seperti dokumen, rekaman, dan lainnya, yang menyatakan Prabowo Subianto pernah menyebut people power, atau bahkan menginstruksikannya, maka capres nomor urut 02 itu bisa jadi tersangka.
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sikap saya yang jelas, saya akan menolak hasil penghitungan yang curang, kami tidak bisa menerima ketidakadilan, ketidakbenaran, dan ketidakjujuran," kata Prabowo Subianto di depan ratusan pendukungnya, dalam pidato pemaparan dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2019 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Prabowo Subianto mengatakan bahwa masa depan bangsa berada di pundak KPU.
Masa depan bangsa, katanya, bergantung apakah KPU akan membiarkan terjadinya dugaan kecurangan Pemilu 2019, atau menghentikannya.
"Kalau kau memilih ketidakadilan, berarti kau mengizinkan penjajahan terhadap rakyat Indonesia," ujarnya.
Prabowo Subianto mengatakan, Indonesia saat ini mengalami pemerkosaan demokrasi. Menurutnya, mandat rakyat telah diberikan kepadanya bersama Sandiaga Uno.
"Setelah kita memperhatikan dengan seksama, mendengar, dan meyakinkan diri kita dan rakyat kita, bahwa kita telah memenangkan mandat dari rakyat, kita telah memenangkan mandat dari rakyat," paparnya.
Buat Wasiat
Setelah Prabowo tolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019, ia lantas mengumpulkan para ahli hukum di kediamannya, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
"Sekalian setelah ini, sore hari ini saya akan ke Kertanegara. Saya akan kumpulkan ahli hukum, saya akan membuat surat wasiat saya," ucap Prabowo Subianto.
Dalam wasiat tersebut, Prabowo Subianto akan menuliskan imbauan untuk tidak takut terhadap ancaman pasal makar.
Hal itu terkait sejumlah orang di lingkaran Prabowo Subianto dalam beberapa hari terakhir terseret kasus makar.
Menurut Prabowo Subianto, sejumlah purnawirawan jenderal yang ada di lingkarannya tidak pernah berniat makar.
Misalnya, Jenderal Purnawirawan Tyasno Sudarto, Marsekal Purnawirawan Imam Sufa'at, Laksamana Purnawirawan Tedjo Edhy Purdjiatno, dan Jenderal Purnawirawan Djoko Santoso.
"Mereka tidak makar, kita membela negara dan bangsa Indonesia ini. Jangan takut-takuti kita dengan senjata yang diberikan oleh rakyat," katanya.
Prabowo Subianto menegaskan tidak akan meninggalkan rakyat. Artinya, keinginan rakyat untuk menegakkan keadilan akan terus diperjuangkan.
Ia dan Sandiaga Uno mengaku tidak menyerah dalam memperjuangkan keadilan pemilu jujur dan adil.
"Jangan khawatir, saya bersama rakyat, selalu bersama rakyat sampai titik darah saya yang terakhir," tegasnya.
Menurutnya, bila proses kecurangan dan ketidakadilan jalan terus, maka rakyatlah yang akan menentukan.
Selama rakyat mempercayainya, Prabowo-Sandi menegaskan akan terus bersama rakyat.
"Bila rampasan dan 'pemerkosaan' ini jalan terus, hanya rakyatlah yang menentukan, hanya rakyat yang akan menentukan. Selama rakyat percaya dengan saya, selama itulah saya bersama rakyat Indonesia," paparnya.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi lebih dahulu menolak hasil penghitungan suara yang kini sedang berjalan di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penolakan tersebut disampaikan Ketua BPN Jenderal Purnawirawan Djoko Santoso dalam acara pemaparan kecurangan Pemilu di Hotel Grand Sahid Jaya, Selasa (14/5/2019).
"Kami Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandi bersama-sama rakyat Indonesia yang sadar demokrasi, menolak hasil perhitungan suara dari KPU RI yang sedang berjalan," tuturnya.
"Saya ulangi, kami Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto Sandi bersama rakyat Indonesia yang sadar demokrasi, menolak hasil perhitungan suara dari KPU RI yang sedang berjalan," sambungnya.
Penolakan tersebut, menurut Djoko Santoso, karena penyelenggaraan Pemilu 2019 keluar dari prinsip Luber. Penyelenggaraan Pemilu, menurutnya, tidak berlangsung jujur dan adil.
"Kita telah mendengar, melihat, memperhatikan secara mencermati paparan yang disampaikan para pakar para ahli tentang kecurangan pemilu 2019 pada sebelumnya, pada saat, dan setelah pemilu yang bersifat TSM, ada juga yang menambahkan brutal," bebernya.
Penolakan tegas BPN, menurut Djoko Santoso, berdasarkan rekomendasi dan laporan kecurangan dari partai politik Koalisi Adil dan Makmur.
"Pidato Pak Sandiaga Uno juga mengungkapkan secara garis besar kecurangan yang terjadi," cetusnya. (*)
Beredar Foto SPDP Prabowo Subianto Jadi Tersangka Dugaan Makar, Ini Kata Pakar Hukum
Terungkap Alasan KPU Percepat Umumkan Pemenang Pilpres 2019, Prabowo Diberi Waktu 3 Hari
Kerap Tampil Seksi, Dinar Candy Kenalkan Ayahnya, Ternyata Punya Pesantren, Dinar Berhijab
KPU Umumkan Hasil Pilpres 2019, di Sampingnya Foto Besar Jokowi, Warganet: Kok Sudah Dipajang?
Total Suara Masuk 154.257.601! KPU Umumkan Pemenang Perolehan Suara Pilpres 2019
RESMI! Hasil Pilpres 2019 Sudah Diumumkan, Bandingkan dengan Hasil Quick Count, Hampir Sama?
KPU Maju dari Jadwal, Tetapkan Pemenang Pilpres 2019 Dini Hari Tadi, Ucapan Selamat Banjiri Medsos
TONTON VIDEO: Viral Presiden Jokowi jadi Headline Majalah Arab Saudi, Bahas Bhinneka hingga Aksi Terorisme
IKUTI INSTAGRAM KAMI: TER-UPDATE TENTANG JAMBI
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jubir BPN Jelaskan Nama Prabowo Subianto Muncul dalam SPDP Kasus Makar: Capres Tidak Bisa Dipidana!