Berita Nasional

Wiranto Peringatkan Para Tokoh: Kalau Enggak Mau Berurusan dengan Polisi Jangan Ngomong Macam-macam

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Wiranto

Hal tersebut lantaran aksi Tim Asistensi Hukum bentukannya kini benar-benar bisa menyeret seseorang jadi tersangka, jika melanggar peraturan.

Ia pun menyinggung, soal beberapa omongan yang bisa dikatakan makar.

Seperti merencanakan, menghasut dan mempersiapkan pembangkangan negara lewat pengerahan massa.

"Saya minta tolong pakar hukum supaya kumpul. Saya tolong dibantu menelaah, kira-kira masuk pelanggaran hukum tidak," ujar Wiranto saat membuka Rakornas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2019 di Grand Paragon Hotel, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2019), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga:

4 Metode Eksekusi Kuno yang Diawali dengan Penyiksaan, Termasuk Dipanggang dalan Oven Brazen Bull

Manfaat Batang Pohon Pisang Jika Dikonsumsi, Obati Batu Ginjal hingga Diabetes

ANGGOTA Kopassus Nyamar jadi Paspampres Presiden Filipina, Pakai Baju Tradisional Barong Tagalog

8 Orang di Panggil Polres Tebo Terkait Kasus Pembakaran Alat Berat di Tebo

"Terbukti sekarang Eggi Sudjana bisa kita proses. Kivlan Zen, Permadi lagi nunggu."

"Siapa lagi? Makanya kalau enggak mau berurusan dengan Polisi jangan ngomong macam-macam."

"Sudah ngomong macam-macam, urusan di polisi baru ngelak tapi ucapannya sudah tersebar," imbuh Wiranto.

Diketahui, Tim Asistensi Hukum bentukan Wiranto menuai polemik dan kontroversi publik.

Hal tersebut lantaran Wiranto dianggap kembali ke Orde Baru dan berusaha membungkam demokrasi.

Menanggapi hal ini, Wiranto pun langsung memberikan bantahan.

"‎Ada yang bilang katanya Pak Wiranto kembali ke Zaman Kolonial Belanda, itu kan lucu. Padahal niatnya pemerintah tetap bertumpu pada hukum dan tidak sewenang-wenang," ungkapnya.

"Saya cuek bebek dikatakan apa, biarkan saja. Tidak ada Undang-undang yang melarang Menko Polhukam membentuk Tim Asistensi Hukum, boleh-boleh saja‎."

Baca Juga:

Sempat Dikaabrkan Cekcok Pada Malam Hari, Irwan Tega Bacok Istri Berkali-kali Sampai Terluka Parah

Hingga Akhir Ramadan, Rp 12 Miliar Beredar di Pasar Beduk Sungai Penuh

Berapa Besar Peluang Prabowo Menang Gugatan di MK Soal Hasil Pilpres? Ini Kata Mahfud MD

"Tim ini bukan menginteli, ada yang bilang juga, Wiranto bikin seperti Orde Baru, kurang kerjaan," sambung Wiranto.

Dituding Lakukan Abuse of Power

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Dewan Kehormatan PAN Amien Rais menyebut bahwa Wiranto telah melakukan abuse of power (penyalahgunaan wewenang) sehingga perlu dibawa ke Mahkamah Internasional.

"Jadi Pak Wiranto perlu dibawa ke Mahkamah Internasional, karena dia melakukan abuse of power," kata Amien Rais saat ditemui seusai menghadiri acara 'Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019' di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).

"Dengan kuasanya, dia (Wiranto) akan membidik lawan-lawan politiknya. Di muka bumi ini orang ngomong ditangkap itu enggak ada. Wiranto, hati-hati anda," ujar Amien Rais memperingatkan Wiranto.

Eggi Sudjana Ditetapkan sebagai Tersangka

Halaman
1234

Berita Terkini