Berapa Besar Peluang Prabowo Menang Gugatan di MK Soal Hasil Pilpres? Ini Kata Mahfud MD
Menurut Mahfud MD, ada kemungkinan perubahan suara jika tim Prabowo-Sandi bisa membuktikan ada kecurangan atau kesalahan dalam penghitungan suara.
Berapa Besar Peluang Prabowo Menang Gugatan di MK Soal Hasil Pilpres, Ini Kata Mahfud MD
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membeberkan peluang pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi kalau mau menggugat ke MK tentang hasil Pilpres 2019.
Menurut Mahfud MD, ada kemungkinan perubahan suara jika tim Prabowo-Sandi bisa membuktikan ada kecurangan atau kesalahan dalam penghitungan suara.
Menurut Mahfud, MK juga bisa mengubah suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya.
Baca: SEDANG BERLANGSUNG! Link Live Streaming MotoGP Prancis 2019 Latihan Bebas Free Practise 1&2 Go Rossi
Baca: Ditemukan Kantong Plastik Berisi Sabu, Mansyur Divonis 12 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Baca: Kubu 02 Menolak Hasil Pilpres Tapi Menerima Hasil Pileg 2019, Apa Sebabnya? Ini Penjelasan Fadli Zon
Bahkan, ada kemungkinan pemenang lain di luar ketetapan KPU.
Hal ini disampaikan Mahfud karena dirinya pernah memenangkan calon kepala daerah yang sebelumnya dianggap kalah dalam penghitungan suara.
"Di MK itu bisa lo mengubah suara, saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR."
"Kemudian kepala daerah, gubernur, bupati, itu yang kalah jadi menang, bisa suaranya berubah susunannya, ranking satu dua tiga menjadi yang nomor 3, nomor satu dan sebagainya."
"Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan."
"Dan yang penting kalau di dalam hukum itu kan kebenaran materiilnya bisa ditunjukkan di persidangan, nah oleh sebab itu yang kita harapkan fair lah di dalam berdemokrasi."
Demikianlah penjelasan Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara iNews Sore, Rabu (15/5/2019), seperti dilansir Tribun Wow (grup Surya.co.id).
Baca: TERUNGKAP Waria Jajakan Diri di Apartemen, Tawarkan Online Pakai Foto Orang Lain : Biasanya Aman
Baca: BPN Tak Akan ke MK, Fadli Zon Sebut Tak Ada Gunanya, Mahfud MD: Tidak Percaya, Tapi Jangan Provokasi
Mulanya, pembawa acara bertanya soal pendapat Mahfud MD soal penolakan pemilu jika berada dalam konteks Undang Undang Pemilu.
"Kita ketahui betul bahwa Pak Prabowo dan BPN secara keseluruhan menolak hasil pemilu 2019 dan kemudian menarik seluruh saksinya dari rekepitulasi nasional yang sedang berlangsung di kantor KPU," ujar pembawa acara.
"Apa implikasinya dalam konteks UU Pemilu prof?," tambahnya.
Menjawab hal itu, Mahfud menganggap penolakan tersebut bukan menjadi permasalahan hukum.