TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Dinas Perhubungan Sarolangun meminta perusahaan batubara di Sarolangun agar truk batubara tidak melintas di pagi dan siang hari.
Pasalnya, akhir-akhir ini terlihat beberapa truk batubara melintas di siang hari, sebab hal itu telah melanggar peraturan Gubernur Jambi tentang jam operasional batu bara saat melintasi jalan raya
"No.11 tahun 2011 tentang operasional angkutan batubata yang seharusnya pukul 16.00 WIB hingga 6 pagi.
Namun realitanya masih adanya angkutan yang masih beroperasi di jalan raya di luar ketentuan terlebih siang hari dan pada bulan Ramadan," kata kepala Dinas Perhubungan Sarolangun, Endang Naser pada Tribunjambi.com
Endang mengatakan perusahaan batubara harus bertanggung jawab karena dinilai mengingkari kesepakatan jam operasional batubara.
Baca: Banyak yang Buka Siang Hari Saat Ramadan, Satpol PP Sarolangun dan TNI Sidak Rumah Makan
Baca: Buat Resah, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Serukan Masyarakat Tolak Isu People Power
Baca: Safari Ramadan ke Sungai Penuh, Pemprov Jambi Sumbang Rp 120 Juta untuk Bangun Masjid
Baca: Terbongkar, Direktur Charta Politika Beberkan 3 Kejanggalan Dalam Klaim Kemenangan Prabowo 54 Persen
Baca: Siapa Dua Jenderal yang Satu Geng dengan Ketua DPD OSO, Blak-blakan Bilang Ini ke Presiden Jokowi
Katanya, bukan hanya jam operasional saja, namum jumlah tonase tidak boleh melebihi kapasitas muatan. Jika hal itu tidak diindahkan, terpaksa pihak dishub akan melakukan penilangan.
Naser menegaskan kepada pihak perusahaan agar tidak diam saja melihat mobil operasional masih berlalu lalang di siang hari.
"Iya pagi-pagi, siang lah lewat. Ini perusahaan harus bertanggung jawab terhadap transporternya. Kontrak dengan sistem operasional harus seimbang," ujarnya.
"Dalam waktu dekat ini akan dilakukan penilangan," katanya.