Pilpres 2019

Tak Percaya MK, Prabowo Tak Akan Gugat ke MK Meski Tegaskan Menolak Hasil Pilpres, Dibawa Kemana?

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat memberikan pernyataan politik didepan masa pendukungnya pada acara mengungkap fakta - fakta kecurangan Pilpres 2019 yang diselenggarakan oleh BPN di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019). Pada pernyataan tersebut Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Demokrat bahkan menyarankan agar penolakan itu dilakukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon.

Ia menilai, tidak ada yang salah atas sikap pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menolak hasil Pemilu 2019.

Namun dia mengingatkan penolakan itu harus menggunakan cara-cara yang sesuai dengan konstitusi.

"Pandangan kami Partai Demokrat, silahkan saja menolak hasil pemilu, tapi melalui jalan konstitusional. Kita berjuang di depan hukum," ujar Jansen ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (13/5/2019).

Baca: Bocoran Mata Najwa Rabu (15/5) Pukul 20.00 WIB, Live Streaming Adu Lantang Jelang Penentuan

Baca: Sekda Muarojambi M Fadhil Arief Lakukan Kegiatan Safari Ramadhan di Masjid Raudatussolihin Sekernan

Jansen Sitindaon mengatakan, peserta pemilu memiliki hal untuk menolak hasil pemilu.

Hal ini tercantum pada Pasal 475 dalam Undang-Undang Pemilu.

Penolakan hasil pemilu dalam pasal tersebut menggunakan istilag "terjadi perselisihan".

Sesuai dengan UU tersebut, perselisihan dalam penetapan perolehan suara bisa dibawa ke jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi.

"Di forum MK inilah dibuktikan segala kecurangan yang ada berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki," ujar Jansen Sitindaon.

Jansen Sitindaon mengatakan, tata cara dalam pemilu sudah diatur dalam UU yang disahkan oleh DPR.

Partai politik yang memiliki perwakilan di tiap fraksi DPR harus mengikuti tata cara dalam UU tersebut.

"Sepanjang menolak hasil Pemilu yang disampaikan Pak Prabowo itu ditempuh melalui jalan konstitusional, kami Partai Demokrat pasti akan dukung," kata Jansen Sitindaon.

Namun, jika penolakan itu dilakukan dengan cara yang melanggar konstitusi, Demokrat tidak mau terlibat.

"Jika penolakannya memakai jalan lain yang sifatnya inkonstitusional apalagi sampai mengadu-ngadu rakyat di bawah yang berpotensi memakan korban sesama anak bangsa sendiri, maka kami Demokrat menolak untuk terlibat," ujar Jansen Sitindaon.

Sebagai partai yang dipimpin mantan presiden dua periode, kata Jansen Sitindaon, Demokrat ingin Indonesia tetap utuh dan rukun.

Jansen Sitindaon mengatakan selama masih ada cara-cara konstitusional, jalan itu yang harus ditempuh terlebih dahulu. (Kompas, TribunnewsBogor)

Berita Terkini