Mahfud MD Bahas UU tentang Makar dan Sebut 3 Kategori Tindakan Makar, Apakah Eggi dan Kivlan Masuk?

Editor: andika arnoldy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD saat ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/5/2019)

TRIBUNJAMBI.COM Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan tentang kategori makar yang diatur dalam perundang-undangan di Indonesia.

Diketahui saat ini tengah ramai diperbincangkan mengenai dugaan tindakan makar yang dilakukan oleh sejumlah pihak.

Advokat Eggi Sudjana dilaporkan atas dugaan makar atas orasinya di Rumah Kertanegara pada 17 April lalu.

Saat itu, Eggi menyerukan soal people power di hadapan pendukung Prabowo-Sandiaga.

Dalam kasus ini, Eggi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, polisi kembali menangani kasus tentang dugaan makar.

Baca: Wiranto Tanggapi Tudingan Adanya Kecurangan Pemilu-Pilpres 2019, Habib Rizieq Itu Siapa?

Baca: Wiranto Bentuk 24 Anggota Tim Asistensi Hukum, Ada Mahfud MD, Rocky Gerung Sebut Kata Dungu

Baca: Singgung Keras Mahfud MD, Hamdan Zoelva Beri Pengakuan Soal Keputusan Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Kali ini Kivlan Zen yang tersangkut kasus makar tersebut.

Penyidik Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan untuk memeriksa Kivlan Zen pada Senin (13/5) terkait kasus dugaan makar.

Selain kasus dugaan makar, Kivlan juga akan diperiksa atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Kemudian, seorang pemuda berinisial HS juga diduga dijerat dengan pasal makar karena menyebut akan memenggal kepala Presiden Jokowi.

HS dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.

Selain dikenakan pasal makar, HS dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

HS melontarkan ancaman itu saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.

Tindakannya yang mengancam memenggal Jokowi juga dilaporkan oleh Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.

Terkait makar, Mahfud MD menyebut ada tiga kategori yang melekat pada pasal yang mengatur tentang tindakan makar.

Halaman
1234

Berita Terkini