Ia tiba di Polda Metro Jaya pukul 16.36 WIB bersama tim kuasa hukumnya.
Saat dikonfirmasi mengenai alasan kedatangannya, Eggi yang juga seorang pengacara itu mengatakan ia ingin membuktikan kejujuran dan keadilan kepada penyidik.
"Kalau saya malah terima kasih pada penetapan tersangka ini karena ini jadi peluang untuk membuktikan bahwa kejujuran dan keadilan bisa tampak," kata Eggi.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power.
Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka.
Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregister pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, Eggi telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat lalu.
Kivlan Zen: Tidak benar ada makar
Sementara itu, Kivlan Zen, membantah ia telah melakukan tindakan dugaan makar.
"Tidak benar ada makar, siapa," kata Kivlan di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019) dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Menurutnya, ia tidak memiliki kekuatan yang dibutuhkan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah saat ini.
"Saya enggak punya senjata, saya enggak ada pengikut yang bawa pasukan bersenjata, dan saya tidak menyatakan bahwa kita membentuk pemerintahan baru, saya tidak pernah menyatakan itu," ungkapnya.
Kendati demikian, ia mengaku siap menjalani proses hukum yang berlangsung.
Kivlan dipanggil oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, Senin hari ini.