Pemilu 2019

Singgung Keras Mahfud MD, Hamdan Zoelva Beri Pengakuan Soal Keputusan Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Editor: Tommy Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Singgung Keras Mahfud MD, Hamdan Zoelva Beri Pengakuan Soal Keputusan Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Singgung Keras Mahfud MD, Hamdan Zoelva Beri Pengakuan soal Keputusan Pemilu Serentak di Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNJAMBI.COM - Hamdan Zoelva berikan protes masalah proses pemilu serentak yang banyak menelan korban jiwa khususnya ketua KPPS.

Hal itu disampaikan Hamdan Zoelva saat menjadi narasumber acara Rosi seperti Kompas TV, Kamis (9/5/2019).

Hamdan Zoelva lantas memberikan tanggapan soal keputusannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) soal teknis pemilu serentak 2019.

"Saya sebagai hakim kurang etis untuk membela apa yang sudah saya putuskan," ujar Hamdan.

Hamdan menambahkan bahwa ada rentetan panjang sebelum putusannya sebagai hakim MK yang memutuskan pemilu serentak.

"Ada rentetan panjang sebelum saya, yaitu ada 3 ketua, dari Pak Mahfud, Akil Mochtar, dan saya untuk memutuskan terkahir, tapi saya mengatakan begini, saya ikut membuat Undang-undang dasar, dan ikut mendiskusikan dan ikut memutuskan apa yang terjadi, saat itu memang pemilu 5 kotak, bagaimana pemilu nanti," ujarnya.

Baca: Ada Pengganti Reino Barack, Luna Maya Akui Punya Pacar: Pujaan Hati Minta Nggak Boleh Posting Berdua

Baca: TERBARU: HASIL Real Count KPU, Hari Minggu 12 Mei Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo Data Masuk 77,69%

Baca: Setel Lagu Galau, Mulan Jameela Masak Sahur Sendiri Saat Ahmad Dhani di Sel, Padahal Tajit Melintir

Baca: Sikap Tak Terduga Ayu Ting TIng Saat Ditanya Kesannnya Satu Acara Dengan Luna Maya: Pertanyaan Aneh!

Hamdan Zoelva lantas mengatakan bahwa keputusan MK berdasarkan UUD.

"Bagaimana implementasinya nanti, kan ada cara, masalah implementasi kan KPU bukan masalah MK," ujarnya.

Hamdan lantas mengatakan bahwa keputusannya sat menjadi ketua MK merupakan sejalan dengan amanah konstitusi.

Diketahui, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan, penyelenggara pemilu yaitu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS yang meninggal dunia berjumlah ratusan.

Pemilu Serentak dilakukan untuk Pilpres dan Pileg yang melibatkan 5 kotak suara, yang memicu banyak anggota KPPS jatuh sakit dan meninggal dunia.

Baca: Aurel Hermansyah Sebut Ada Larangan Raul Lemos, Saat Anang & Ashanty Ingin Konser Bareng Krisdayanti

Baca: Belum Menang, Jokowi Cari Calon Menteri Muda, Usianya Antara 20 Hingga 30 Tahun, Pintar dan Cantik

Baca: Apa Itu Cacar Monyet Monkeypox, Gejala dan Penularannya? 23 Orang di Singapura Terpaksa Dikarantina

Baca: ART Tiba-tiba Main Masuk Kerumah Ibunda Syahrini, Sikap Tak Terduga Istri Reino Barack Jadi Sorotan

Jumlah petugas penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tertimpa musibah sudah mencapai 4.228 jiwa.

Data ini dihimpun per 4 Mei 2019, pukul 16.00 WIB, dengan rincian 440 petugas KPPS meninggal dunia, dan 3.788 lainnya jatuh sakit.

"Update data per 4 Mei 2019, pukul 16.00 WIB. Wafat 440, sakit 3.788. Total 4.228 (jiwa)," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Arief Rahman Hakim saat dikonfirmasi, Sabtu (4/5/2019).

Halaman
123

Berita Terkini