Laporan Wartawan Tribun Jambi Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI-Berbagai usaha telah dilakukan aparat penegak hukum untuk membrantas peredaran Narkoba di berbagai daerah.
Meskipun begitu, nyatanya kasus narkoba tetap saja masih mewarnai kasus-kasus penyalahgunaan barang haram tersebut.
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional di mana Provinsi Jambi tertinggi keempat Indonesia dalam peredaran Narkoba. Satu diantaranya masuk wilayah Kabupaten Muarojambi.
Dalam triwulan pertama di tahun 2019, Satres Narkoba Polres Muarojambi berhasil meringkus 15 orang tersangka.
Hal ini diungkapkan oleh Kasatres Narkoba Polres Muarojambi, AKP Lamhote Hutapea didampingi oleh Paur humas polres Muarojambi, Ipda Candra beberapa waktu lalu dalam melakukan ekspose perkara tindak pidana narkoba.
"Secara Nasional, Provinsi Jambi menduduki peringkat ke empat sebagai tempat peredaran Narkoba. Ini menjadi masalah kita bersama. Nomor empat itu bukanlah prestasi," terang AKP Lamhote Hutapea
Dalam kesempatan ini, Ia menjelaskan bahwa dalam kurun waktu tiga bulan (red- Januari sampai Maret) pihaknya berhasil mengungkap kasus narkoba yang terjadi di Kabupaten Muarojambi.
Sebanyak 15 orang tersangka berhasil diamankan oleh pihak polres muarojambi.
“Jadi barang bukti yang kita amankan narkotika jenis sabu sebanyak 11,97 gram. Ini memang sedikit, tapi kita bisa mengamankan 15 orang tersangka. Kemudian roda dua sebanyak tujuh kendaraan, dan itu semuanya dalam kondisi baik,"jelasnya
Sementara itu, ditambahkan Kasatres Narkoba untuk penangkapan terhadap 15 tersangka tersebut tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Muarojambi. Ia juga menungkapkan bahwa dua dari 15 orang tersangka yang diamankan oleh Polres Muarojambi merupakan resedivis.
"Rata-rata untuk tersangka yang kita amankan adalah sebagai kurir. Memang secara kuantitas barang bukti memang tidak signifikat namun dalam hasil pemeriksaan, para tersangka merupakan kurir yang selama ini melakukan transaksi di wilayah Muarojambi,"ungkapnya
Mirisnya diungkapkan oleh Kasatres narkoba, 15 orang tersangka tersebut diungkap sebagai kurir yang mengedarkan barang haram tersebut.
Sementara sasaran peredaran barang haram tersebut yaitu rata-rata kategori anak-anak hingga remaja.
"Para pelaku kurir menjual dengan harga kemampuan dari pembeli, contohnya ada paket hemat Rp 20 ribu atau Rp 30 ribu. Ini merupakan teknik mereka dalam menjual dan merusak generasi muda,"terangnya
BREAKING NEWS: Bocah 6 Tahun Hanyut di Sungai Batanghari
Viral! Parodi Lagu Fire BTS Dibikin Ala Anak-anak Pesantren DTS, Sudah Ditonton Lebih 1 Juta Kali
Yang Menarik dari Film Horor IT: Chapter 2, Rilis September 2019, Sinopsis dan Trailer Lebih Seram
Kivlan Zen Dulu Dikenal Negosiator Ulung, Kini Tersandung Dugaan Makar, Kronologi Dicegat di Bandara
UPDATE SABTU: Real Count KPU Data Masuk Sudah Lebih 76 Persen, Berikut Rincian per 35 Wilayah
Mencekam, Tahanan Bikin Rusuh di Rutan Siak Jelang Sahur, Polisi Tertembak dan Dilarikan ke RS