Selain itu, dalam kesempatan ini dikatakannya bahwa barang haram tersebut didapatkan dari Pulau Pandan, Kota Jambi.
Adapun barang bukti lainnya yang berhasil diamankan oleh Satres Narkoba berupa alat hisab bong, kemudian beberapa HP yang di gunakan untuk bertransaksi menjual barang haram tersebut.
"Berdasarkan alat bukti yang di amankan, memang ada keterkaitan bandar narkoba sehingga 15 tersangka tersebut mendapatkan barang haram untuk dijual."
"Kita sudah melakukan pengembangan dan kita sudah pernah mengamankan bandar tersebut di tahun 2018 lalu, dan itu ada di Pulau Pandan, dan ada juga mengarah ke lapas," pungkas AKP Lamhote Hutapea. *
TONTON VIDEO: Detik-detik Kebakaran Hanguskan Lima Bedeng di Kawasan Sungai Pinang, Muara Bungo
IKUTI INSTAGRAM KAMI: TER-UPDATE TENTANG JAMBI