"Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua kotak berisi ribuan form C1 Kabupaten Boyolali," kata Puadi.
Dua dus berisi form C1 Kabupaten Boyolali yang ditemukan pihak kepolisian saat menggelar operasi lalu lintas di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. (ISTIMEWA/Dokumentasi Bawaslu DKI Jakarta)
Setelah temuan itu, kata dia, aparat kepolisian langsung berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Jakarta Pusat.
Kemudian dari Bawaslu Jakarta Pusat melaporkan temuan ini ke Bawaslu DKI Jakarta.
"Karena lokasi penemuan di wilayah Jakarta Pusat, Bawaslu DKI Jakarta menginstruksikan kpda Bawaslu Jakarta Pusat untuk melakukan investigasi dan menelusuri serta mendalami keberadaan C1 itu," kata Puadi.
Sampai saat ini, pihaknya sedang menginvestigasi soal keaslian formulir C1 tersebut.
"Jadi saat ini belum bisa disimpulkan itu C1 asli atau palsu karena pihak Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan proses investigasi," ujarnya.
Respons KPU
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telusuri temuan yang diduga sebagai Form C1 Salinan di Menteng, Jakarta Pusat.
Temuan Form C1 tersebut harus dipastikan apakah dokumen Pemilu asli produksi resmi KPU atau tidak.
"Dalam situasi ini, supaya tidak menimbulkan spakulasi-spekulasi di lapangan, maka kemudian harus di konfirmasi kepada KPU. Bahwa kemudian itu dilaporkan ke Bawaslu itu sudah jelas, siapa tahu ada indikasi pelanggarannya," kata Hasyim Asyari ditemui di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Hasyim mengakui ia baru mengetahui kabar ditemukannya dokumen yang diduga Form C1 dari berita di media massa online.
Karena itu, ia baru bisa memberikan informasi terkait perbedaan antara dokumen C1 asli ataupun salinan.
"Untuk bisa ngecek keasliannya itu, misal kalau dokumen yang disebut master atau asli itu yang berhologram, yang dipegang oleh jajaran KPU. Nah kalau yang disampaikan kepada saksi, kepada panwas, salinan itu bentuknya fotocopian. Oleh karena itu harus dipastikan dulu itu," jelasnya.
Kemudian, cara kedua untuk memastikan keaslian form C1, petugas dapat memastikannya dengan dokumen berita acara.
"Apa sih yang tertuang di berita acara itu, substansinya apa? Apakah angka-angka yang terhitung atau tertulis disitu, itu sama tidak dengan prosesnya, dengan yang ada di penghitungan di TPS, mulai rekapitulasi di PPK secara berjenjang itu," imbuhnya.
Hasyim menambahkan pihaknya menyerahkan proses penyelidikan temuan tersebut kepada Bawaslu.
"Nantikan Bawaslu yang akan membuat penilaian-penilaian itu, melakukan pemeriksaan itu, sampai pada kesimpulan apakah dokumen itu sebagaimana yang digunakan dalam penghitungan rekap berjenjang atau tidak," ujarnya.
Belum dipastikan asli atau palsu
Bawaslu DKI Jakarta masih memeriksa keaslian ribuan formulir C1 yang ditemukan dari sebuah mobil di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Formulir C1 tersebut belum dipastikan asli atau palsu.
"Kami instruksikan ke Bawaslu Jakarta Pusat untuk pertama adalah investigasi. Kemudian menelusuri dan mendalami, kemudian kalau sudah cukup kuat alat bukti ya kemudian silakan pleno di internal Bawaslu Jakarta Pusat," kata Komisioner Bawaslu DKI, Puadi, saat dikonfrimasi wartawan, Senin (6/5/2019).
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, saat memberikan keterangan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jalan Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (11/3/2019) (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)
Bila sudah ada cukup alat bukti, Bawaslu kemudian menjadikannya sebagai temuan dan diregistrasi untuk ditentukan apakah masuk ranah pidana atau tidak.
"Kalau sudah diregistrasi kan punya waktu 14 hari, cuma masalahnya kan kita belum bisa menyimpulkan bahwa apakah itu C1 asli atau palsu gitu kan," kata dia.
Saat ini, sopir mobil Sigra yang membawa kardus formulir C1 tersebut masih dimintai keterangan di Polres Jakarta Pusat.
Selanjutnya, ada kemungkinan pihak KPU Kabupaten Boyolali dimintai keterangan terkait ditemukannya formulir C1 di mobil Sigra ini.
"Kemudian minta keterangan kepada pihak terkait apakah KPU sana (Boyolali)," ujar dia.
Bantahan Seknas Prabowo-Sandi
Ketua Seknas M Taufik saat menggelar konferensi pers terkait penemuan C1 di Gedung Seknas Prabowo Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019). Konferensi Pers tersebut membahas mengenai temuan ribuan formulir C1 yang memenangkan paslon 02 dalam Pilpres 2019 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan temuan itu ada yang diduga dari Boyolali. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/JEPRIMA)
Ketua Seknas Prabowo-Sandi, M Taufik membantah terlibat atas temuan ribuan formulir C1 dari sebuah mobil di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019).
Taufik mengatakan, Seknas tidak pernah mengumpulkan atau mengirimkan Formulir C1.
Formulir C1 yang diamankan berada di dalam dua kardus.
Kardus ditempeli tulisan 'Kepada Yth Bapak Toto Utomo Budi Santoso Direktur Satgas BPN PS Jl Kertanegara No 36 Jakarta Selatan' dan 'Dari Moh Taufik Seknas Prabowo-Sandi Jl HOS Cokro Aminoto no 93 Menteng Jakarta Pusat'.
Saat kejadian, Taufik mengaku berada di kantor Seknas.
Kemudian, perbedaan pada surat itu, ada pada kop surat Seknas.
Taufik kepada awak media, sempat menunjukan contoh kop surat resmi dari Seknas Prabowo-Sandi.
"Karena itu, saya mengatakan berita itu tidak betul. Jadi berita itu sama sekali tidak betul," tutur Taufik di kantor Seknas, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Taufik telah meminta koordinator bidang advokasi Seknas, Yupen Hadi, untuk berkomunikasi dengan pihak Bawaslu.
Taufik juga mempertanyakan kewenangan polisi mengamankan pihak yang membawa C1.
"Apa kewenangannya tangkap orang bawa C1. Ini logika sederhana. C1 dibawa dari tim sukses misalkan, mau dikirim ke suatu tempat. Di sini ada C1 DKI. Orang bawa C1 DKI dari kelurahan ke sini. Terus ketemu polisi di jalan, ditangkap. Urusannya apa," kata Taufik.
Taufik juga mempertanyakan pihak Bawaslu yang terlalu cepat mengambil kesimpulan, bahwa temuan C1 itu palsu.
Dari Boyolali seperti dilansir Kompas.com, dilaporlkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah memastikan semua data dan dokumen formulir C1 Pemilu 2019 dalam kondisi aman.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Boyolali Ali Fahrudin melalui pesan singkat saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (6/5/2019).
"Saya pastikan data dan dokumen di KPU aman," terang Ali.
Kardus berisi ribuan formulit C1 asal Boyolali, Jawa Tengah yang ditemukan polisi di Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).(KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR)
Saat itu, sebuah mobil berjenis Daihatsu Sigra melintas petugas yang tengah melakukan operasi lalu lintas sekitar pukul 10.30 WIB.
Petugas kemudian memberhentikan mobil tersebut karena dinilai melanggar lalu lintas dengan memakai pelat nomor yang berbeda.
"Kalau polisi kan kalau operasi lihat-lihat nomor pelat dari mana. Pada saat diberhentikan, pas dibuka ada dua kardus yang ada tulisan C1 Kabupaten Boyolali," ucap Puadi saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/5/2019).
Mobil tersebut beserta dua kardus form C1 kemudian dibawa menuju kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat.
"Lalu Bawaslu Jakpus koordinasi ke kami. Kami coba lakukan investigasi penelusuran lebih lanjut," kata dia.
Saat ini, polisi tengah memeriksa sopir pembawa dua kardus C1 tersebut. Puadi pun belum bisa memastikan apakah form tersebut merupakan form C1 asli atau bukan.
[Kristian Erdianto/Taufik Ismail]
Artikel ini telah tayang di Kompas.com