Unggah Ujaran Kebencian di Facebook, Pria Penghina Habib Rizieq Shihab Dibekuk Langsung Tersangka

Editor: andika arnoldy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab.

TRIBUNJAMBI.COM- Polresta Kalimantan Barat menangkap dan menetapkan EM (30) sebagai tersangka terkait dugaan ujaran kebencian yang diunggah di media sosial Facebook, Minggu (5/5/2019).

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir menuturkan, EM diduga memuat status-status yang menjurus ujaran kebencian dan menghina pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dan Ijtima Ulama III.

"Melalui akun Facebook-nya, EM tercatat mengunggah status ujaran kebencian sebanyak 4 kali dari Januari hingga Mei 2019," kata Anwar Nasir dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Kapuas Palace Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu siang.

Baca: Mardani Ali Sera Haramkan Tagar 2019GantiPresiden, Politisi PDIP Sebut Sikap Seorang Negarawan

Baca: Real Count KPU Senin (6/5) Jokowi-Maruf Menang Telak di Bali 91,68 Persen, Prabowo-Sandi 8,32 Persen

Baca: Rocky Gerung: Sistem sudah Dikunci, Algoritma Sudah Dibius, Indonesia Lawyers Club Cuti Panjang

 
Anwar menjelaskan, penangkapan dan penahanan EM bermula Sabtu (4/5/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat itu, sekelompok masyarakat mendatangi rumah EM di Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur.

Sekelompok warga yang marah atas unggahan tersebut kemudian mengamankan EM dan membawanya ke Polsek Pontianak Timur.

"Di Polsek langsung diproses. Alhamdulillah situasi kondusif," ujarnya.

Kapolres Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir menunjukkan barang bukti perkara ujaran kebencian terhadap Habib Rizieq dan Ijtima Ulama III di Hotel Kapuas Palace Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (5/5/2019) (KOMPAS.com/HENDRA CIPTA)

Seorang pria berinisial EM (30) yang dibawa massa ke kantor polisi karena diduga menghina Rizieq Shihab di Facebook ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir pun mengimbau seluruh masyarakat maupun warganet untuk menjaga jempolnya agar tidak langsung membagikan dan mengunggah hal-hal yang menjurus ke ujaran kebencian.

"Imbauan kami kepada warganet untuk menjaga jempolnya. Hati-hati dalam mengunggah dan membagikan informasi di media sosial yang belum pasti benar agar suasana tetap kondusif," tuturnya dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Kapuas Palace Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (5/5/2019).

"Jangan terima mentah-mentah, saring dan cermati setiap informasi yang masuk atau hendak dibagikan," tambahnya kemudian.

EM ditetapkan sebagai tersangka setelah didatangi sekelompok masyarakat di rumahnya di Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur, Sabtu (4/5/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.

Sekelompok warga yang marah atas unggahan tersebut kemudian mengamankan EM dan membawanya ke Polsek Pontianak Timur.

"Di Polsek langsung diproses. Alhamdulillah situasi kondusif," kata Anwar.

Anwar mengapresiasi masyarakat yang mengamankan EM dan langsung menyerahkannya ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Halaman
123

Berita Terkini