Polisi, lanjut dia, masih memeriksa EM.
"Dia dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tuturnya.
Sebarkan ujaran kebencian melalui akun facebooknya, GV nyaris menjadi bulan-bulanan aksi massa yang mencarinya, Sabtu (4/5/2019) malam.
Akibatnya ulah semberononya itu, Ia pun akhirnya diamankan Polresta Pontianaksetelah diserahkan warga Tanjung Raya II, Pontianak Timur, Sabtu (4/5/2019) malam.
Pria kelahiran 32 tahun ini sempat membuat warga Pontianak meradang lantaran menulis ujaran kebencian di media sosial yakni Facebook.
Dalam akun Facebooknya, GV alias Em beberapa kali memposting ujaran kebencian berbau SARA, seperti penghinaan terhadap agama, ulama, dan kelompok tertentu. Dia pun mengambil gambar-gambar dari pemberitaan lalu diposting dengan kata-kata hujatan.
Tabiatnya mengundang kemarahan netizen, hingga masyarakat memancingnya untuk bertemu di luar. Akhirnya GV yang merupakan penjual baju bekas online ini berhasil ditemukan warga Tanjung Raya II.
Seketika heboh, warga yang telah berkumpul ada yang menginterogasi bahkan ada yang hendak menghakiminya. Namun GV berkali-kali membantah telah membuat postingan itu dengan alasan akunnya diretas seseorang.
GV akhirnya terselamatkan lantaran beberapa warga menghubungi kepolisian. Pria bertubuh kerempeng ini pun dibawa beramai-ramai ke kantor polisi untuk diamankan. GV alias Em dilaporkan dengan UU ITE M.O dengan Nomor: LP/808/V/RES.1.20./2019/KALBAR/RESTA PTK KOTA.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menjelaskan, kasus tersebut berawal postingan EV di Fecebook yang mengarah kebencian. Dalam keterangnya, GV mengakui telah membuat postingan dengan ujaran kebencian sebanyak empat kali.
“Hampir rata-rata postingannya itu di antara jam sembilang hingga 12 malam. Akibat postingannya itu, beberapa kelompok pemuda tidak terima lalu mendatangi rumah GV di Pontianak Timur. Namun GV berhasil diamankan anggota dan dibawa ke mapolresta," kata Anwar.
Dari hasil analisa polisi, lanjut Anwar, yang bersangkutan memang membuat postingan yang mengarah kepada ujaran kebencian dan menimbulkan kemarahan beberapa kelompok pemuda. Namun kemarahan itu tidak sampai menimbulkan tindakan anarkis, sehingga GV selamat dan berhasil diamankan.
“Kelompok pemuda tersebut juga ikut mengawal tersangka ke Polresta Pontianak dan membuat laporan perihal ujaran kebencian tersebut. Laporannya sudah kita terima dan kita tindak lanjuti, dan yang bersangkutan kita kenakan Pasal 28 undang undang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ungkapnya.
Kombes Pol M Anwar juga mengatakan, dari pengakuan GV bahwa selama empat tahun terakhir telah menggunakan narkoba jenis sabu. Hal tersebut terbukti setelah dilakukan tes urine pada GV dan hasilnya positif menggunakan narkoba jenis sabu.
"Kemungkinan GV dalam melakukan postingannya hampir selalu terbawa halusinasi akibat mengkonsumsi sabu, ini yang jadi rawan. Efek sabu yang menjadikan GV melakukan ujaran kebencian," katanya.