Fabian Skrzypzki Warga Polandia Divonis 5 Tahun Penjara Setelah Bergabung Dengan Pemberontak Papua

Penulis: Heri Prihartono
Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jakub Fabian Skrzypski tiba di Pengadilan Wamena, Papua, untuk menghadiri sidang pada 17 Desember 2018.

"Pasal yang dikenakan itu pasal makar, yaitu pasal 106 KUHP, dan dituduh dia melakukan makar," kata pengacara Jacub Fabian Skrzypzki, Latifah Anum Siregar, kepada BBC News Indonesia, Kamis (02/05) sore, melalui sambungan telepon.

Sementara pejabat kepolisian di Papua menyebutkan bahwa Jakub diduga terlibat jual-beli senjata dari negara asing untuk kepentingan kelompok pemberontak Papua, namun tuduhan itu tak masuk dalam dakwaan.

Baca: Tentukan Awal Ramadan, Kemenag Jambi Lakukan Rukyatul Hilal Minggu Besok, Ini Hotel Pilihan Kemenag

Baca: 11 Tanda Anda Memiliki EQ Lemah, Satu Diantaranya Sering Buat Kesalahan yang Sama

Baca: Kompak, Tim Pemenangan Jokowi dan Prabowo di Muarojambi Sebut Pemilu 2019 Luar Biasa

Baca: Waria Nekat Bunuh Pelanggan Pakai Pisau, Tarif Rp 900 Ribu Sekali Main Hanya Dibayar Sedikit

Baca: Ijtima Ulama Diskualifikasi Jokowi di Pilpres 2019, KPU: Kita Harus Hormati Hukum yang Berlaku

Baca: Niat Kenalan Dengan Cewek Cantik di Jambi, Motor Rival Justru Dirampok Lalu Dijual Rp 1,8 Juta

Latifah mengatakan kliennya merupakan warga negara asing pertama di Indonesia yang divonis melakukan makar.

Jacub sendiri mengatakan kepada BBC bahwa dia tidak punya kesempatan untuk membela diri dan bahwa kunjungannya ke Papua tidak secara diam-diam.

"Penterjemah menggunakan bahasa Inggris walapun saya sudah minta untuk pakai bahasa Polandia atau Prancis. Tapi dia tak begitu paham. Saya tak punya kesempatan untuk membela diri atau mengajukan bukti yang meringankan," kata Jacub.

"Berdasarkan itu, saya menolak pengadilan dan juga vonisnya. Kunjungan saya bukan gelap. Tujuan utama saya ke Papua adalah bertemu dengan teman lama yang pindah ke Timika. Konflik (Papua) tak relevan dengan saya. Bahkan saya tentang isu ini," tambahnya.

Vonis yang diterima Skrzypski tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 10 tahun.

Namun Latifah menekankan Jacub tidak bersalah dan "kami langsung banding."

Image captionJacub menekankan ia tidak bersalah karena ke Papua sebagai turis.

Selain Skrzypzki, pengadilan juga menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada warga Indonesia asal Papua, Simon Magal, yang dikontak oleh warga Polandia itu.

Latifah mengatakan Jacub adalah "tulis yang ekstrem" yang berkunjung ke banyak tempat untuk perjalanan pribadi.

Kepala sub bidang penerangan masyarakat Polda Papua, AKBP Suryadi Diaz, mengatakan, dari bukti-bukti yang didapatkan polisi, Jakub terlibat dengan kegiatan kelompok pendukung kemerdekaan yang terkait jual-beli amunisi atau senjata.

"Yang bersangkutan terlibat dengan kelompok-kelompok tersebut (pro kemerdekaan papua) yang ada hubungannya dengan penjualan amunisi," kata Suryadi Diaz kepada BBC News Indonesia, Kamis (02/05) malam.

Ditanya apakah posisi tersangka seperti perantara penjualan senjata antara produsen dengan kelompok pro kemerdekaan, Suryadi mengatakan: "Ya, seperti itu."

Menurut polisi, sebagai perantara jual-beli senjata, tersangka mendukung kemerdekaan Papua dari Indonesia. Hal itu ditegaskan Suryadi Diaz saat ditanya tujuan jual-beli senjata tersebut.

"Dukungan kepada kelompok-kelompok bersenjata yang ada di Papua. Jadi, kebanyakan dengan kelompok tersebut," katanya.

Halaman
123

Berita Terkini