Berita Sarolangun

Seorang Pria Kedapatan Serumah Dengan 2 Wanita Tanpa Ikatan Keluarga di Sarolangun Kena Denda Adat

Penulis: Wahyu Herliyanto
Editor: bandot
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Razia Satpol PP di Sarolangun seorang pria kedapatan serumah dengan 2 wanita tanpa ikatan

Seorang Pria Kedapatan Tinggal Serumah Dengan Dua Perempuan Tanpa Ikatan Keluarga di Sarolangun, Kena Denda Adat 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Menjelang puasa Ramadan 1440 H atau tahun 2019, Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sarolangun melakukan razia dan berhasil menciduk lima orang tanpa identitas.

Lima orang itu berhasil diringkus disebuah kos kosan yang berada di seputaran Kota Sarolangun.

Kasat Pol PP Sarolangun, Riduan mengatakan bahwa menjelang bulan suci Ramadan pihaknya melaksanakan penertiban atau razia di tempat-tempat kos.

Hal ini juga menindak lanjuti adanya laporan masyarakat terkait hal yang tidak diinginkan.

Kata kasat, dari hasil razia tersebut berhasil dijaring sebanyak lima orang, yang terdiri dari dua orang perempuan tidak memiliki identitas resmi KTP.

Baca: PERNAH Dituduh Ada Hubungan Spesial dengan Elly Sugigi, Irfan Sbaztian Ungkap Hubungan Sebenarnya

Baca: SEORANG Suami Jual Istrinya Layani Praktik Tukar Pasangan, Korban Menyesal Akhirnya Bunuh Diri

Baca: Bos BUMN Diduga Booking Cewek saat Transit, Marthin Mathius Tambunan Tewas setelah Bercinta

Baca: LIVE MNCTV, Link Streaming Binh Duong vs Persija Jakarta di Piala AFC 2019, Kick Off 17.00 WIB

Selain itu juga tiga orang dalam satu rumah yaitu dua perempuan dan satu laki-laki tinggal serumah.

"Tiga orang itu tanpa ikatan keluarga tinggal serumah," ujarnya. Rabu (1/5/2019)

Razia Satpol PP di kos-kosan yang ada di Sarolangun (TRIBUNJAMBI/WAHYU HERLIYANTO)

Dari hasil interogasi, kedua orang perempuan tanpa KTP tersebut merupakan warga Kabupaten Merangin dan sudah dijemput pihak keluarga dan membuat pernyataan.

"Yang menjemput sudah menunjukkan surat Keterangan dan KK, mereka warga Pamenang (Merangin), dan yg bersangkutan sudah membuat pernyataan segera mengurus KTP," Katanya

Kemudian untuk tiga orang itu masih warga Sarolangun.

Dan ketiganya diminta untuk memanggil petinggi desanya untuk diadakan rapat yang dipimpun oleh lembaga adat

Setelah diadakan rapat di kelurahan Aur Gading diputuskan oleh lembaga adat kelurahan Aur Gading bahwa mereka telah melakukan sumbang perbuatan dan dikenakan hukuman adat yaitu denda ayam selemak semanis.

"Hal ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku sesuai ketentuan adat setempat," katanya

Riduan menyampaikan bahwa ke depan pihaknya akan terus melaksanakan penertiban semacam ini.

Kasat mengimbau kepada para pemilik penginapan maupun kos kosan agar lebih selektif menerima penghuni kos, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Berita Terkini