Nah, terkait itu, MenPAN-RB, Syafruddin membantah memberikan sanksi pada Ustadz Abdul Somad terkait bincang-bincangnya dengan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Bambang Dayanto Sumarsono, asisten deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM KemenPAN-RB pernah sebut Ustadz Abdul Somad melanggar netralitas ASN.
Lantas Menpan RB meralatnya dan memastikan tidak akan memproses lebih jauh soal bincang-bincang UAS dengan Prabowo.
"Saya ralat pernyataan itu. Tidak ada proses itu. Saya tanggung jawab," ujar Syafruddin di kantor Kemenpan RB, Kamis (18/4/2019).
Baca: Kemenangan Jokowi-Maruf Amin Disoroti Media Asing Versi Quick Count, Sebut Hasil Tak Resmi
Baca: Tangis Pecah Grace Natalie, Sadar Diri PSI Sulit Tembus DPR, Percaya Akurasi Quick Count
Baca: Ibu Guru Ini Mau Kirim Foto Bugilnya ke Pacar, Justru Malah Terkirim ke Murid, Digugat Rp 60 Miliar!
Baca: Korea Utara Rekrut 2.000 Gadis Perawan, Disiapkan Layani Hubungan Intim Mereka Ini,Ada Usia 13 Tahun
Baca: Laporan Hasil Pemilu 2019 di Jambi, Mulai TPS Kebanjiran Hingga Pembakaran Kotak Suara
Syafruddin menyebut apa yang disampaikan oleh anak buahnya itu salah.
“Apa yang disampaikan staf Kempan yang posisiya eselon II itu adalah tidak benar. Saya ini menteri,” tegas Syafruddin.
Di kesempatan yang sama, Syafruddin mengimbau kepada para ASN untuk tidak ikut masuk dalam hiruk pikuk pemilu.
Netralitas, kata dia, supaya turut menciptakan situasi yang kondusif.
"Seluruh ASN untuk tidak masuk dalam hiruk pikuk opini politik yang masih berlangsung sampai sekarang," ujar Syafruddin di kantor Kemenpan RB, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019).
Syafruddin mengingatkan bahwa tugas ASN adalah untuk melayani masyarakat. Meskipun memiliki hak berpolitik, namun ASN dilarang untuk ikut terlibat dalam politik praktis. Dan jika hal itu dilanggar, maka sanksi sesuai Undang-undang akan diterapkan.
"Saya meminta seluruh ASN kembali bekerja di bidang masing-masing. Kepada pimpinan kementerian dan lembaga, pemprov, dan pemda awasi kembali ASN untuk kembali bertugas," ucap dia.
Baca: Alumni 212 Akan Gelar Acara Gema Nisfu Syaban di Monas, Diawali Salat Berjamaah
Baca: Petugas Panwascam di Sungai Penuh Dianiaya Tim Sukses Caleg, Begini Cerita Kejadiannya
Baca: Prabowo Didampingi Sandiaga Uno Umumkan Menang di Pilpres 2019, Data Ini Rujukan Prabowo-Sandi
Baca: Kepala Sekolah Sentuh Siswi di Bagian Terlarang, Tak Terima Korban Lapor Polisi, Malah Dibakar
Dukungan untuk UAS Mengalir dari Kubu BPN
Dukungan kepada Ustaz Abdul Somad dari kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga terus mengalir saat debat Capres dan Cawapres Pemilu 2019 di Hotel Sultan, Sabtu (13/4/2019).
Dukungan dilakukan atas tuntutan berbagai pihak yang meminta Ustadz Aldul Somad melepaskan status sebagai aparatur negara sipil (ASN/Pegawai Negeri Sipil/PNS), setelah mendukung pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Sebab, norma aparatur negara, ASN/PNS dilarang berpolitik praktis.
Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Djoko Santoso tak menyarakan kepada Ustaz Abdul Somad untuk melepaskan statusnya sebagai aparatur negara sipil.
Menurut dia, Ustaz Somad berhak memiliki sikap politik.
"Kenapa (mundur)? Wong (dia) dukung kita, kenapa (harus sarankan) mundur?" ucap Djoko ditemui di Golden Ballroom Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4).
Dia yakin tidak ada aturan yang dilanggar ketika Ustads Somad menyatakan dukungan ke pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Justru, kata dia, sikap Ustaz Somad dilindungi konstitusi seperti terbang dalam Pasak 28 UUD 1945.
"Pasal 28, konstitusi kita itu mengatakan bahwa setiap warga negara punya hak untuk menyatakan pendapat, baik tertulis maupun lisan dan barang siapa menghalangi itu kena pidana," ungkap dia singkat.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Fadli Zon mengucapkan rasa terima kasihnya kepada para ulama termasuk Ustaz Abdul Somad atas dukungan yang diberikan kepada Prabowo-Sandiaga.
"Saya kira itu adalah energi yg sangat besar dukungan dari UAS karena beliau adalah tokoh ulama besar yang berpikiran sangat maju dan ilmunya juga sangat tingggi dan sangat mengharukan lah apa yang disampaikan ke Pak Prabowo," kata Fadli.
BKN: ASN Dilarang Berpolitik Praktis
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut Ustaz Abdul Somad (UAS) melanggar aturan netralitas PNS. Sebab, Ustaz Somad secara terbuka menyatakan mendukung capres Prabowo Subianto.
“UAS sudah berpolitik praktis. Itu tidak boleh, kan beliau dosen PNS. Meski alasan cuti pun tetap tidak bisa," kata Bima, Jumat (12/4/2019).
Kepala BKN Bima Haria menilai, UAS telah melanggar SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang Pelaksanaan Netralitas serta Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 --yang ditetapkan 15 tahun silam-- tentang Kode Etik PNS, aturan mainnya sudah jelas.
Jangankan bertemu dalam pertemuan politik, memberikan tanda like di Facebook saja tidak boleh.
Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM KemenPAN-RB Bambang Dayanto Sumarsono, mengatakan kegiatan UAS melanggar aturan netralitas PNS.
Disamping bertentangan dengan PP 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS, yang sampai sekarang belum dicabut.
Berhak Menentukan Pilihan
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade menyebut setiap warga negara berhak menyampaikan dukungan dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Tidak terkecuali dengan Ustaz Abdul Somad.
Andre tidak terima dengan tuntutan berbagai pihak yang meminta Ustaz Somad, melepaskan status sebagai aparatur negara sipil (ASN), setelah mendukung pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
"Jadi, yang perlu diketahui Ustaz Abdul Somad sebagai warga negara itu berhak menentukan pilihan," kata Andre ditemui Golden Ballroom, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4/2019).
Dia mengatakan tidak ada aturan yang dilanggar ketika Ustaz Somad menyampaikan dukungan ke capres dan cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Dia lantas membandingkan kasus Ustaz Somad dengan kepala daerah pendukung capres dan cawapres Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin.
"Sudah lah, bilang sama capres dan cawapres 01 itu, kepala daerah dia boleh. Kok, orang lain diributin," ungkap dia.
Dia menduga, permintaan agar Ustaz Somad melepaskan status sebagai ASN ialah bentuk intimidasi halus. Dia berharap, tidak ada pihak yang menakut-nakuti seseorang karena menyatakan dukungan di Pilpres 2019.
"Jangan sampai orang ditakut-takuti dan di halang-halangi mengungkapkan pilihan. Itu penting itu," ungkap dia.
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Ustadz Abdul Somad Dituding Langgar Netralitas ASN di Pemilu 2019, MenPAN-RB Beri Penjelasan,