TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-KPU Sarolangun resmi menindak lanjuti keputusan PTUN Jambi terkait gugatan enam caleg incumbent yang menuntut untuk dikembalikan lagi ke DCT.
Sebelumnya PTUN Jambi mengabulkan gugatan M Syaihu Cs, Jannatul firdaus, azakil azmi, Hapis, Cikmarleni dan Aang purnama yang dicoret KPU Sarolangun.
KPU Sarolangun telah memberi keterangan bahwa keputusan PTUN sudah ditindaklanjuti dan koordinasi dengan KPU Provinsi Jambi dan KPU RI.
Setelah koordinasi dengan KPU Provinsi maupun RI, KPU melakukan Pleno hari ini.
Berdasarkan hasil pleno Ketua KPU Sarolangun, M Fakhri mengatakan dengan tegas bahwa terkait hasil pleno memutuskan bahwa keenam kembali masul ke DCT.
Baca: Posmat TNI AL Nipah Panjang Gagalkan Penyelundupan 20 Ribu Baby Lobster, Rp 3,5 Miliar Terselamatkan
Baca: Diterjang Banjir Bandang Jalan Lintas Jangkat Nyaris Putus, Desa di Merangin Terancam Lumpuh
Baca: 6 Kelurahan di Tanjab Barat Diusulkan Jadi Desa, Ternyata Alasan Ini yang Jadi Tujuannya
Baca: Harga Gas 3 Kg di Pelosok Jambi Ditetapkan Lebih Mahal dari Daerah Kota, Ini Penjelasannya
Fakhri mengatakan memutuskan kembali keenam caleg itu berdasar UU No. 7 tahun 2017 pasal 471 ayat 8.
"KPU wajib menindak lanjuti putusan PTUN," katanya.
Terkait koordinasi KPU provinsi dan RI, Fahri mengaku tidak bisa mengintervensi. Namun koordinasi sifatnya hanya sebatas konsultasi.
"Jangan sampai kita salah ambil keputusan," katanya.