Pemilu 2019

Jangan Bingung, Ini yang Harus Dilakukan Jika Tak Masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat Pemilu 2019

Editor: andika arnoldy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Specimen 5 surat suara yang akan dicoblos pemilih di TPS pada Pemilu 2019, 17 April nanti.

Cara mencoblos bagi Anda yang masuk DPK adalah dengan membawa kartu identitas, bisa berupa KTP elektronik ataupun surat keterangan telah melakukan perekaman KTP elektronik, ke TPS sesuai alamat pada e-KTP.

Namun perlu diingat, warga yang masuk DPK tidak bisa pindah memilih di luar alamat yang tertera di e-KTP.

Waktu memilih bagi DPK adalah satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat, asalkan surat suara masih tersedia

Berita Terkini