Pastikan, setiap angka yang dimasukkan sudah benar.
4. Lalu, ketik nama di kolom 'Nama' yang letaknya di samping kolom NIK
Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP.
5. Terakhir, klik ikon 'cari pemilih' yang ada di sebelah kanan kolom 'Nama'
Setelahnya, akan tertampil apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.
Jika sudah, portal akan menampilkan nama, NIK, TPS, jenis kelamin, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi pemilih.
Laman Cek DPT Online via Lindungihakpilihmu.kpu.go.id (tangkap layar Lindungihakpilihmu.kpu.go.id)
Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.
Tahapan Pemilu 2019 memasuki masa kampanye mulai 23 September 2018 lalu.
Kampanye akan berakhir pada 13 April 2019.
Sementara hari pemungutan suara dilangsungkan 17 April 2019.
Tak Masuk DPT
Untuk dapat memilih pada pemilu 2019, seorang warga yang sudah memiliki hak pilih harus masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Namun bila beberapa hari jelang pemilihan nama Anda belum masuk DPT, maka tak perlu risau karena Anda masih tetap dapat menggunakan hak suara dengan sejumlah syarat.
Warga yang sudah punya hak pilih tetapi tidak terdaftar di DPT ini nantinya akan masuk ke Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Bila tidak masuk di DPT, maka secara otomatis ia tak akan memperoleh C6 yang merupakan undangan memilih.