"Walaupun dia (pelaku) masih di bawah umur, tetap bisa diadili," jelasnya.
"Bukankah ada peradilan anak?," imbuhnya.
Hotman juga meminta Kadiv Propam Mabes Polri untuk memeriksa oknum aparat karena tidak segera menangkap ke-12 pelaku.
"Tolong turunkan tim untuk diperiksa oknum aparat, kenapa 12 orang itu bisa bebas begitu saja," kata Hotman.
Ia lalu menjelaskan bahwa tindak pidana serius tidak akan bisa dihentikan walau ada perdamaian.
"Bukankah tindak pidana serius tidak bisa dihentikan walau ada perdamaian?," tandasnya.
Dia menganggap kasus yang mendera remaja berusia 14 tahun ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi.
Menurutnya, perlakuan para pelaku sudah sangat brutal hingga membuat korban mengalami trauma serius.
Pria yang akrab disapa Midji ini meminta kasus AU tetap diproses secara hukum.
Dia berharap jangan sampai ada toleransi hanya karena para pelaku dan korban sama-sama anak di bawah umur.
Mengutip dari TribunPontianak, "Saya minta kasus ini tetap dilakukan proses hukum, karena ini terencana."
"Semua telah diatur dalam sistem hukum kita bagaimana menangani kasus kejahatan yang dilakukan anak-anak atau mereka yang belum cukup umur,"ucap Sutarmidji saat diwawancarai, Selasa (9/4/2019).
Midji menambahkan, kasus ini bukan hanya kenakalan remaja biasa, namun bisa masuk ke dalam kategori penculikan terencana.
"Ini bisa masuk kategori penculikan, ini sudah tidak dapat ditoleransi, memang dibawah umur tapi dari sisi korban juga harus diperhatikan," tegas Sutarmidji.
Mantan Wali Kota Pontianak itu menegaskan, tidak selamanya pelaku tindak pidana seperti ini bisa dikesampingkan hanya karena di bawah umur.