Daud Raffles menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Dia mengaku menyesal atas video yang dibuat, setelah terpancing rekannya di grup WhatsApp.
TRIBUNJAMBI.COM - Daud Raffles (25), warga Parittiga Jebus Kabupaten Bangka Barat langsung ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Penyidik Dit Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Residivisi yang belum lama keluar dari penjara itu viral di media sosial lewat rekaman videonya.
Di video tersebut, Daud Rafles melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait kitab suci.
Kapolda Brigjen Pol Istiono mengatakan Daud Raffles diamankan dan menjalani pemeriksaan sejak Senin (8/4) malam.
Penyidik bekerja hingga pukul 05.00 WIB dan diakhiri kesimpulan penetapan tersangka terhadap Daud Raffles.
"Tersangka RDL langsung kita tetapkan sebagai tersangka anggota saya setelah melakukan penangkapan semalam bekerja hingga jam 5 subuh memeriksa tersangka dan para saksi," kata Istiono dalam jumpa pers, Selasa (9/4/2019).
Baca Juga
Kronologi 12 Siswi SMA Siksa Siswi SMP, Jemput, Jalan, Benturkan Kepala secara Brutal hingga Trauma
Viral 12 Siswi SMA Siksa 1 Siswi SMP di Pontianak hingga Organ Intim Bengkak, Pelaku Anak Pejabat
Pesta Mewah Cucu Presiden Soeharto Gelar di Amerika Serikat, Beginilah Penampakan Hajatan Tersebut
Raja Idrus Ngaku Suku Anak Dalam untuk Tipu Presiden, 6 Berita Hoaks dari Zaman Soekarno-SBY
Ditambahkan Istiono, pemeriksaan dan pengecekan diketahui tersangka belum lama keluar dari penjara karena kasus penganiayaan.
Istiono mengatakan begitu mendengar permasalahan dan mendapatkan laporan pihaknya langsung bertindak cepat.
Temasuk mengamankan tersangka agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan.
Barang bukti yang diamamkan antara lain handphone, pakaian dan barang-barang yang digunakan saat membuat video.
Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Febriandi Haloho mengatakan Daud Raffles sempat diamankan di Polres Babar, Senin (8/4).
Setelah dimintai keterangan, kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Daud Raffles diambil alih Polda Babel.
Brigjen Pol Istiono mengatakan Salah satu alasan kasus ini ditangani oleh Dit Krimus karena sejumlah saksi banyak berada di Pangkalpinang selain terkait keamanan dan penyidik ahli.