Fakta Amoy Cantik & Belia di Pontianak Bisa Bebas Dibawa WNA dengan Kawin Kontrak Lewat Mak Comblang
TRIBUNJAMBI.COM, PONTIANAK - Cerita akan pernikahan kontrak atau "kawin kontrak" ternyata bukan saja ada di cerita film.
Bila mengunjungi daerah Pontianak, kisah itu hingga kini benar adanya. Bahkan warga negara asing (WNA) jadi satu diantara 'pelanggannya'.
WNA bisa dengan bebas membawa gadis-gadis belia di Pontianak melalui peran mak comblang.
Namun tidak begitu saja mudah dibawa, harus menyiapkan mahar besar untuk membawa dan melakukan ikatan kawin kontrak.
Kasus kawin kontrak gadis belia Pontianak, Kalimantan Barat, dengan lelaki warga negara asing (WNA), satu demi satu terungkap.
Baca Juga:
Lia Ladysta - Profil & Foto-foto Pedangdut yang Dilaporkan Syahrini Karena Kaitkan Dengan Pak Haji
GALERI FOTO: Lucinta Luna Pamer Suaminya, Alhamdulillah Sah Inilah Pengakuan Lengkapnya
Tips Cantik - Pemakaian Lip Tint yang Benar, Terlihat Natural Seperti Gadis di Drama Korea
Daftar 72 Pati TNI di Mutasi, Berikut Nama Pejabat yang Dipindahtugaskan, Anggota DPR Apresiasi!
Fenomena kawin kontrak ini sudah ada sejak lama, bahkan puluhan tahun silam.Penyebab kawin kontrak karena faktor ekonomi dan rendahnya tingkat pendidikan.
Korban kawin kontrak yaitu gadis berusia 16-20 tahun.
Sementara lelakinya merupakan WNA yang berasal dari Tiongkok dan Taiwan.
Yang disesalkan, ada dua atau tiga orang WNI diduga mengambil keuntungan sebagai pihak mempertemukan lelaki WNA dengan gadis yang dijadikan target, alias comblang.
Derita putri Mi Tjau di Tiongkok
Fenomena 'gunung es' tersebut mulai mencair ketika Atu (60) dan istrinya Cong Mi Tjau (45), mengungkapkan derita putrinya di Tiongkok.
Warga Jalan Kebangkitan Nasional, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara tersebut hanya bisa pasrah.
Ia tak tahu seperti apa nasib putri kesayangannya Ju alias Dw (17) di Tiongkok saat ini.
Dw ikut dengan suaminya ke Tiongkok sejak menikah pada 2018.
Kabar yang ia terima terakhir, sang anak berada di kantor polisi.
Sang anak kerap dianiaya suaminya Cheng Liu Yang yang merupakan warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Atu dan Mi Tjau terus berdoa agar putrinya diberikan Tuhan kesehatan sehingga dapat segera kembali ke Indonesia dalam keadaan baik-baik saja.
Mi Tjau mengatakan, anaknya ditahan polisi lantaran visa izin tinggalnya habis.
Selain itu tak ada dokumen resmi yang dimiliki Dw, termasuk dokumen pernikahan dengan Cheng Liu Yang.
"Dia ditahan sebelum Imlek kemarin. Tiga hari ditahan dia ada ngasi kabar. Mak comblangnya ada jenguk dan nelepon ngasikan kabar ke saya, tapi habis itu sampai sekarang ndak ada kabarnya. HP-nya ditahan sama polisi," ungkap Mi Tjau, ditemui di rumahnya, Jumat (15/3/2019).
Korban mak comblang
Dw merupakan satu di antara remaja asal Pontianak yang menikah dengan warga Tiongkok atas prakarsa mak comblang.
Mak comblang ini yang mempertemukan Dw dengan warga Tiongkok.
Keluarga juga menerima sejumlah uang dari pria asal Tiongkok ini.
Sebelum pernikahan dilangsungkan, dua pihak juga membuat perjanjian di atas materai.
"Asal sama keluarga, kumpul lagi walaupun cuman makan bubur sehari-hari. Asal hati kita senang, jadi bisa bahagia," kata Mi Tjau yang berharap pemerintah bisa membantu mengembalikan akanya ke Indonesia.
Kondisi perekonomian keluarga Atu dan Mi Tjau memang memprihatinkan.
Pasangan dengan tiga anak ini tinggal di rumah kayu sederhana. Atap rumah terlihat berlubang-lubang.
Kondisi Atu tampak kurus. Wajahnya pucat dan dirinya semakin sakit-sakitan saat mengetahui sang putri tercinta disiksa oleh suaminya.
Terlebih, kabar terakhir yang mereka terima, Dwiwana berada di kantor polisi.
Baca Juga:
Terungkap Percakapan Pilot Lion Air JT610 Sebelum Jatuh di Perairan Karawang, Sebut Kata-kata Ini
Jaksa Sampaikan Kasasi, Bebasnya 3 Terdakwa Narkotika Asal Musi Rawas
HUT Satpol PP ke 69, Wartawan Merangin Beri Kado ke Sekda Provinsi, Setelah Dibuka Ternyata Isinya
Lagunya Dinyanyikan Syahrini, Melly Goeslaw: Lagunya Tak Jadi Dipakai Silakan Komplain ke Ilham!
Kunjungan Jokowi ke Selandia Baru Disambut WNI dengan Lagu Sabang sampai Merauke Untuk Presidennya
Harapan Atu dan Mi Tjau agar anak mereka segera pulang semakin besar.
Sejak mengetahui sang anak disiksa, Mi Tjhau mengaku tak pernah tidur nyenyak.
Mi Tjau mengakui, pernihakan Ju dengan warga Tiongkok lantaran terpaksa karena desakan ekonomi.
Sang anak ingin berbakti kepadanya.
Dengan menikahi warga Tiongkok, sang anak berharap dapat membantu meningkatkan perekonomian keluarga.
Derita 7 gadis muda
Ketua RW 28, Jalan Kebangkitan Nasional, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Sawal, mengakui ada sejumlah wanita yang merupakan warganya menikah dengan WNA.
Pernikahan ini terjadi atas prakarsa mak comblang atau perkenalan yang dibantu pihak keluarga yang sudah terlebih dulu menikah dengan WNA.
Sawal memperkirakan ada tujuh gadis di wilayah kerjanya yang diboyong WNA.
Dari informasi yang ia dapatkan, benar adanya mak comblang yang mencari gadis-gadis belia untuk dinikahkan dengan warga negara asing.
Namun, ia tak mengetahui pasti seluk beluk dari hal tersebut.
Sebab menurutnya, banyak warga yang menikahkan sang anak dengan warga negara asing tak meminta rekomendasi dengan RW ataupun RT.
Sawal pun merasa miris akan hal ini, terlebih mengetahui ada satu warganya yang bernama berinisial Dw yang masih belia telah dinikahkan dengan warga negara Tiongkok.
Ia yang telah jengah dengan hal ini berharap, mata rantai pernikahan dengan warga asing yang membuat warganya sengsara dapat diputus.
Mengingat sudah banyak korban yang hanya mendapat janji manis dari mak comblang yang berbeda fakta dengan yang dijanjikan.
"Sudah banyak korban, yang menikah dengan warga negara asing, dan di sana mengalami hal buruk, tidak seperti yang dijanjikan awalnya. Kalau seperti ini mau sampai kapan, saya berharap mata rantai dari hal ini bisa diputus, sudah cukuplah warga yang jadi korban ini," harapnya.
Sawal mengatakan, ia sudah mengimbau warganya untuk mempertimbangkan banyak hal jika hendak menikahkan anak gadis dengan warga negara asing.
"Kalau namanya mau menikahkan sang anak, kita kan harus tahu bibit, bebet, bobotnya. Kalau sama orang luar negeri, kalau ada masalah kan kita susah, banyak yang harus diurus," kata Sawal.
Mahar mahal dari pria WNA
* Pria Taiwan dan Tiongkok kerap mencari calon istri di kawasan RW 28, Jl Kebangkitan Nasional, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.
* Sasarannya, gadis usai 15-16 tahun.
* Keluarga si gadis akan menerima uang mahar Rp 25 juta hingga Rp 40 juta.
* Saat mengurus dokumen seperti paspor, nama si gadis sengaja diganti.
* Ada tiga mak comblang yang kerap beraksi. Dua asal Jakarta dan seorang dari Tiongkok.
Kecaman legislator perempuan
Legislator perempuan asal Kalbar mendesak jajaran Polda Kalbar turun tangan mencegah dan menuntaskan kasus kawin kontrak yang terjadi di Kecamatan Pontianak Utara.
Terlebih, ada keterlibatan mak comblang yang mengiming-imingi pihak keluarga agar mau menyerahkan anak gadisnya pada pria asal Tiongkok dan Taiwan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma S Ranik mengaku prihatin atas kasus yang menimpa Julia Tari alias Dwiwana (17), warga Jl Kebangkitan Nasional, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara yang kini tak jelas nasibnya usai menjalani perkawinan kontrak dengan Cheng Liu Yang yang merupakan warga negara Republik Rakyat Tiongkok.
Setelah menikah pada 2018, Julia kerap disiksa sang suami. Bahkan, dalam komunikasi terakhirnya dengan sang ayah Atu (60) dan ibunya Cong Mi Tjau (45), Julia diketahui ditahan di kantor polisi lantaran izin tinggalnya habis.
Ia juga tak memiliki dokumen resmi menikah dengan penduduk setempat.
"Tentunya prihatin, karena kasus ini harusnya tidak terjadi lagi. Dulu tahun 1995-2004 periode tinggi kawin kontrak dengan warga Taiwan. Setelah itu menurun drastis," kata Erma kepada Tribun, Senin (18/3/2019).
Menurut Erma, untuk kasus ini tidak perlu dibuat regulasi baru karena yang menikah seperti tersebut personal.
"Ndak mungkin kita ngelarang orang yang mau kawin. Karena banyak juga yang kawin kontrak dapat suami yang baik. Cuma kita imbau harusnya dilihat latar belakang calon suami dan kalau terjadi tindak pidana segera laporkan pada KBRI setempat," katanya.
"Kalau di Taiwan, perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia terjamin. Kalau dengan Tiongkok nih saya ndak terlalu yakin. Kalau Taiwan memang setahu saya ada semacam MoU antara dua negara," timpal legislator asal Kalbar ini.
Ia menilai, pemerintah daerah juga tidak bisa melarang orang mencari jodoh.
Baca Juga:
Tagar INAelectionObeserverSOS, Seruan ke Dunia Internasional Awasi Pilpres, Jadi Trending Topic
Nikita Mirzani dan Indra Tarigan Perang Komentar di Instagram, Sebut Lawyer Gembel Minta Dirobek
Prediksi Timnas U23 Indonesia vs Thailand 22 Maret 2019 di Kualifikasi Piala Asia U-23 2020 di HP
Paling, kata dia, Pemda mengimbau agar berhati-hati kalau ada tawaran kawin dengan pria di luar negeri.
Lebih lanjut, Erma pun mengungkapkan jika bantuan hukum untum WNI merupakan kewajiban KBRI.
Sementara itu Legislator DPRD Kota Pontianak Bebby Nailufa meminta pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas kepada pihak ketiga atau mak comblang yang mempertemmukan oknum warga negara asing dengan wanita Pontianak untuk menjalani kawin kontrak.
"Siapa pihak ketiga yang menghubungkan, mencari wanita-wanita yang bisa dikawinkan. Siapa orang tersebut, harus kita telusuri. Ini akan berdampak pada warga Kota Pontianak yang diiming-imingi tadi," ujar Bebby Nailufa.
Ia meminta Pemkot Pontianak hadir saat permasalahan menimpa warga kota.
Terlebih, saat ini korban kawin kontrak menjadi imigran gelap Tiongkok lantaran telah ditahan kepolisian setempat.
"Apalagi penyiksaan, tentunya ini yang harus kita informasikan kepada pemerintah pusat bahwa ada warga negara Indonesia yang ada di Tiongkok mengalami kendala karena kehabisan visa dan diperjualbelikan dengan dalih kawin kontrak," tambahnya.
Bebby menilai, warga harus diberi tahu bahwa tak sedikit yang melakukan kawin kontrak malah berujung dengan penderitaan saat berada di negeri orang.
“Tentunya kita harus mencari tahu. Warga juga harus melapor ke polisi dan kita mencari pihak ketiganya ini siapa. Sehingga bisa kita selidiki motif dan maksudnya," tegas Bebby.
Pihak ketiga yang mencomblangkan, jelasnya, harus ditindak dan harus bertanggung jawab.
Ia meyakini pihak ketiga ini pasti mendapatkan materi dari transaksi kawin kontrak tersebut.
"Ini tentunya menjadi hal yang merugikan bagi kaum perempuan di Kota Pontianak, khususnya Pontianak Utara. Saya harap orangtuanya melapor pada pihak berwajib secara resmi agar ada tindakan yang dilakukan," pungkasnya. (*)
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: