Jaksa Sampaikan Kasasi, Bebasnya 3 Terdakwa Narkotika Asal Musi Rawas

JPU Sampaikan Kasasi, Bebasnya 3 Terdakwa Narkotika Asal Musi Rawas. Dan, rencananya Kamis (28/3/2019) pekan depan akan menyampaikan kasasi

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
kompas.com
ilustrasi 

JPU Sampaikan Kasasi, Bebasnya 3 Terdakwa Narkotika Asal Musi Rawas

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, menyatakan kasasi, terhadap bebasnya tiga terdakwa dalam perkara narkotika oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (14/3/2019) lalu.

"Kamis, minggu depan," kata Lexy Fatharani Kurniawan, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, saat dikonfirmasi Kamis (21/3/2019).

Sepekan sebelumnya, tiga terdakwa dalam perkara narkotika yaitu Sukrizal, Suriadi dan Bambang Utoyo, dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim.

Baca: Tiga Terdakwa Narkotika Asal Musi Rawas Dibebaskan, Keluarganya Lalu Menangis

Baca: HUT Satpol PP ke 69, Wartawan Merangin Beri Kado ke Sekda Provinsi, Setelah Dibuka Ternyata Isinya

Baca: Lowongan Kerja 2019 - Perusahaan Listrik Butuh Lulusan DIII, DIV & S1, Buka Sampai 31 Maret 2019

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Effendi Muhtar dalam amar putusannya menyatakan, ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

“Terdakwa tidak terbukti menjual, membeli atau mengedarkan narkotika sehingga unsur pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tidak terpenuhi,” sebutnya, dalam amar putusan tersebut.

Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut 17 tahun penjara oleh JPU Kejari Jambi.

Baca: Jasad Gadis 12 Tahun Tanpa Kepala di Kebun, Mengenaskan, Paman & 3 Kakak Kandung Ditangkap

Baca: Aneh! Patok Indonesia-Malaysia di Pulau Sebatik Ditemukan Bergeser Sejauh 1 KM ke Arah Indonesia

Baca: Prediksi Timnas U23 Indonesia vs Thailand 22 Maret 2019 di Kualifikasi Piala Asia U-23 2020 di HP

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Tengku Ardiansyah mengatakan, bukti yang ditampilkan JPU tidak cukup.

"Yang memiliki barang itu pamannya, tapi mereka malah terseret," ungkapnya.

Tengku mengatakan bukti dan saksi yang dihadirkan tidak cukup untuk menjerat tiga terdakwa.

"Yang memiliki barang juga bukan mereka. Bukti pesan juga cuma pertanyaan pada pamannya sedang di mana," ungkapnya.

JPU Sampaikan Kasasi, Bebasnya 3 Terdakwa Narkotika Asal Musi Rawas (Jaka HB/Tribun Jambi)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved