Kunjungan Jokowi ke Selandia Baru Disambut WNI dengan Lagu Sabang sampai Merauke Untuk Presidennya
Kunjungan Jokowi ke Selandia Baru Disambut WNI dengan Lagu Sabang sampai Merauke Untuk Presidennya
Kunjungan Jokowi ke Selandia Baru Disambut WNI dengan Lagu Sabang sampai Merauke Untuk Presidennya
TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Selandia Baru.
Kedatatang rombongan presiden direkam Warga negara Indonesia (WNI) di sana.
Ada sambutan khusus diberikan WNI kepada rombongan presiden, dari rekaman terdengar mereka menyambut iring-iringan rombong presiden dengan lagu Sabang sampai Merauke.
Baca Juga:
Jasad Gadis 12 Tahun Tanpa Kepala di Kebun, Mengenaskan, Paman & 3 Kakak Kandung Ditangkap
Aneh! Patok Indonesia-Malaysia di Pulau Sebatik Ditemukan Bergeser Sejauh 1 KM ke Arah Indonesia
Tim Wasev Kemenhan Kagum Atas Hasil Kerja Buka Jalan Baru Oleh Satgas TMMD ke 104
Wow! Westlife Bakal Reunian di Indonesia! Catat Tanggalnya, Jangan Sampai Kehabisan Tiket
Beberapa Paspampres juga amankan sekeliling presiden yang mendapat sorotan media di sana.
Turun dari mobil sedan, Jokowi yang menggunakan jas berwarna biru tak langsung masuk ke ruangan.
Presiden memilih menyambangi WNI yang nyanyikan lagu Sabang sampai Merauke.
Tonton video lengkapnya;
Baca Juga:
Prediksi Timnas U23 Indonesia vs Thailand 22 Maret 2019 di Kualifikasi Piala Asia U-23 2020 di HP
Hilal: Waktu Itu Saya Sudah Mundur, Wabup Sarolangun Datangi Penyidik KPK di Polda Jambi
Ezra Walian Terancam Tak Perkuat Timnas di Vietnam, Ini Jadwal Siaran Langsung Piala Asia U-23
Wijaya Saputra Salah Tingkah Pas Ditanya Pilih Perawan atau Janda, Jawaban Wijin Mantap Pilih Gisel?
Hingga berita ini diterbitkan belum diketahui agenda yang akan dibahas Presiden Jokowi di Selandia Baru.
Termasuk, apa ada hubungan dengan aksi teror Selandia Baru yang turut menewaskan WNI.
PENYEBAR VIDEO TERANCAM 28 TAHUN PENJARA
Pria yang ditangkap karena menyebarkan video penembakan di masjid Selandia Baru telah menjalani sidang perdananya.
Phillip Arps dihadirkan di Pengadilan Christchurch pada Rabu (20/3/2019) dengan dua dakwaan terkait penyebaran video penembakan di Masjid Al Noor dan Linwood.
Diberitakan Daily Mirror, selama sidang Arps memasang wajah datar dengan tangan terborgol di belakang, dan belum mengajukan pembelaan.
Setiap dakwaan dijerat dengan ancaman 14 tahun penjara. Jika terbukti bersalah, pria berusia 44 tahun itu bakal mendekam selama 28 tahun.

Baca Juga:
Kabar Terbaru Vanessa Angel, Nicky Tirta Ceritakan Kondisi VA, Berikan Semangat dan Motivasi
BTP Minta Fifi Lety Tak Lagi Gunakan Nama Ahok untuk Usaha Keluarga, Sang Adik Bereaksi Seperti Ini
Ini Peta Keunggulan Joko Widodo-Maruf dan Prabowo Subianto-Sandiaga di Jawa dan Sumatera
Kekesalan Bahar bin Smith Semakin Meninggi ke Jokowi: Orang yang Dulu Senang Sekarang Jadi Susah
Dalam dokumen penuntutan, dikatakan Arps menyebarkan video yang dibuat teroris bernama Brenton Tarrant pada Sabtu (16/3/2019), sehari setelah penembakan.